Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tinggal 1 Hari, Manfaatkan…
Editor. : Abdurrochman
CILACAP, Harian7.com – Berbagai kebijakan dilakukan Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kabupaten Cilacap agar mencapai target pajak kendaraan bermotor.
Salah satunya dengan memberikan kebijakan pemutihan denda kendaraan bermotor. Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan pajak kendaraan.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menargetkan perolehan pajak kepada UPPD Samsat Cilacap 66,67 persen, namun hingga Agustus sudah mencapai 56,59 persen.
Kasi Pajak dan BBNKB pada UPPD Samsat Kabupaten Cilacap Yudho Firstyono Sudiro mengatakan, bahwa untuk Cilacap target yang dibebankan sebesar Rp 325.194.422.000,- namun, sampai per 31 Agustus baru tercapai Rp 165.352.358.297,- atau 56,59 persen dari target kami yang seharusnya sudah di angka 66,67 persen.
“Untuk meningkatkan pendapatan pajak kendaraan yakni dengan menghilangkan denda pajak kendaraan (pemutih denda pajak) ke masyarakat. Program ini dimulai 6 Mei 2021 akan berakhir 6 September 2021,” kata Yudho F Sudiro yang akrab dipanggil Iteng, Jumat (03/09).
Sementara, lanjut Iteng Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mentargetkan pendapatan pajak kendaraan bermotor di tahun 2021 mencapai Rp12,6 triliun. Namun hingga Agustus pajak kendaraan yang masuk baru Rp7,2 triliun, atau baru 57,5 persen.
“Masyarakat penuhi kewajiban, sehingga pembangunan ke depan bisa tetap berjalan. Karena semua akan kembali ke masyarakat lagi. Saya berharap masyarakat bisa memanfaatkan sangsi denda,” pungkas Iteng. (*)
Tinggalkan Balasan