Laporan: Shodiq

KAB.SEMARANG,SEMARANG – Tawaran penghasilan Rp3 juta per bulan dari promosi judi online ternyata menjadi pintu masuk terbentuknya jaringan perekrutan berjenjang. Bukan sekadar memasang tautan situs judi, seorang perempuan berinisial RUI (28) diduga ikut membangun jaringan endorser dengan pola menyerupai Multi Level Marketing (MLM).

Praktik tersebut terbongkar setelah Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah melakukan pengungkapan di Dusun Bendo, Desa Gedangan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Minggu (1/11/2026).

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan RUI yang diduga berperan sebagai admin sekaligus perekrut jaringan promosi situs judi online.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, aktivitas RUI bermula sekitar Februari 2025. Saat itu, tersangka mulai bermain judi online jenis slot.

Menjelang akhir 2025, RUI kemudian mendapat tawaran melalui pesan Instagram dari seseorang berinisial TAN untuk menjadi endorser situs judi online.

Dalam kesepakatan tersebut, RUI memperoleh kontrak awal selama satu bulan dengan bayaran Rp3 juta. Syaratnya, ia harus mengunggah tautan situs judi online setiap hari melalui akun Instagram miliknya.

“Sejak Februari 2025 pelaku sudah bermain judol dan pada akhir 2025, pelaku mendapatkan tawaran melalui pesan Instagram dari pengguna akun berinisial TAN untuk menjadi endorser situs judi online. Dalam kesepakatan tersebut, pelaku memperoleh kontrak awal selama satu bulan dengan bayaran sebesar Rp3 juta, dengan kewajiban mengunggah tautan situs judi online setiap hari melalui akun Instagram miliknya,” jelas Wahyu, Selasa (3/11/2026).

Namun, aktivitas tersebut tidak berhenti pada promosi melalui akun pribadi. RUI kemudian mendapat tawaran untuk merekrut orang lain agar ikut mempromosikan situs judi online.

Dari setiap orang yang berhasil direkrut, RUI dijanjikan memperoleh imbalan uang sesuai kontrak. Tawaran itu kemudian dimanfaatkan untuk membangun jaringan endorser dengan sistem berjenjang.

“Setelah mendapatkan tawaran tersebut, pelaku kemudian tertarik dan mulai merekrut sejumlah pengguna Instagram untuk bergabung menjadi endorser. Dengan demikian, terbentuk jaringan promosi berjenjang, di mana pelaku bertindak sebagai admin yang membawahi beberapa endorser,” tambahnya.

Wahyu mengatakan, pola perekrutan tersebut menyerupai sistem MLM. Seseorang tidak hanya mendapatkan keuntungan dari aktivitas promosi, tetapi juga dari orang-orang yang berhasil direkrut untuk ikut memasarkan situs judi online.

“Modus ini patut menjadi perhatian karena pelaku membangun jaringan perekrutan dengan melibatkan orang lain. Ada pola berjenjang yang menyerupai sistem Multi Level Marketing (MLM), di mana seseorang mendapatkan keuntungan dari orang-orang yang berhasil direkrut untuk ikut mempromosikan situs judi online,” ungkapnya.

Dalam mekanisme pembayaran, upah para endorser terlebih dahulu dikirimkan admin pusat ke rekening milik RUI. Selanjutnya, uang tersebut diteruskan kepada masing-masing endorser setelah dipotong sesuai kesepakatan.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa bukti transfer dan satu unit telepon genggam iPhone 15 warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Atas perbuatannya, RUI diproses hukum terkait dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan melalui media sosial yang menjanjikan penghasilan besar dengan cara mudah.

Menurutnya, tawaran menjadi endorser maupun admin bisa saja menjadi pintu masuk keterlibatan dalam aktivitas perjudian online.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran menjadi endorser atau admin yang ternyata bertujuan mempromosikan judi online. Jangan sampai karena ingin mendapatkan penghasilan tambahan, justru terlibat dalam aktivitas yang bertentangan dengan hukum. Masyarakat juga harus bijak dalam menggunakan media sosial dan memastikan setiap pekerjaan yang ditawarkan tidak berkaitan dengan tindak pidana,” tegas Yuliyanto.

Ia juga mengajak masyarakat tidak menyebarluaskan tautan judi online maupun ikut merekrut orang lain untuk mempromosikannya. Jika menemukan aktivitas serupa, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada kepolisian.