Laporan: Tambah Santoso
KUDUS | HARIAN7.COM – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kudus berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu sepanjang September 2026. Dalam serangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka dengan total barang bukti sabu mencapai 17,71 gram.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, Jumat (9/10/2026). Mewakili Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo, Kasat Narkoba Polres Kudus AKP Noor Biyanto menegaskan, pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tindak tegas siapa saja yang nekat mengedarkan maupun mengonsumsi narkoba di wilayah hukum Polres Kudus,” tegas Biyanto.
Tiga tersangka tersebut diamankan di lokasi dan waktu berbeda. Pengungkapan pertama dilakukan pada 3 September 2026 malam di Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap TAR (26), seorang pengemudi ojek online asal Desa Piji, Kecamatan Dawe. Pria yang sehari-hari beroperasi di Semarang itu diduga hendak mengedarkan sabu di wilayah Kudus.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 12 paket sabu dengan berat total 6,86 gram. Atas dugaan perbuatannya, TAR dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sehari berselang, tepatnya 4 September 2026, petugas kembali mengungkap kasus narkotika di Kecamatan Undaan. Seorang pria berinisial AB (34), penjaga konter pulsa asal Desa Undaan Kidul, diamankan bersama barang bukti sabu seberat 1,5 gram.
Kepada penyidik, AB mengaku mendapatkan sabu tersebut dari wilayah Mayong, Kabupaten Jepara. Mantan pekerja migran Indonesia di Hong Kong itu berdalih mengonsumsi barang haram tersebut untuk meningkatkan stamina saat bekerja.
Sementara itu, pengungkapan dengan barang bukti terbesar terjadi pada 12 September 2026 di depan Gudang Bulog, Desa Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
Polisi menangkap M (47), seorang pria asal Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Ia diduga berperan sebagai kurir yang hendak membawa sabu seberat 9,35 gram dari Kudus menuju Jepara dengan imbalan uang.
Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.
Selain menyita total 17,71 gram sabu dari ketiga tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa telepon seluler, tas, serta sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Biyanto mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika. Warga diminta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Peran aktif masyarakat sangat vital demi menjaga Kudus tetap bersih dari narkoba,” pungkasnya.









Tinggalkan Balasan