Laporan: Tambah Santoso

DEMAK | HARIAN7.COM – Polsek Karanganyar, Polres Demak, menyita 44 botol minuman keras (miras), sejumlah sachet minuman berenergi yang diduga digunakan untuk membuat miras oplosan jenis Es Moni, serta tiga unit mesin pres botol minuman dalam razia pada Jumat malam (9/10/2026).

Operasi tersebut digelar menyusul informasi dan keluhan masyarakat mengenai dugaan peredaran minuman keras di wilayah Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Razia dipimpin langsung Kapolsek Karanganyar, AKP Suprapto, dengan menyasar sejumlah lokasi di Desa Wonorejo dan Desa Ngemplik Wetan yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran miras.

Kapolsek Karanganyar AKP Suprapto mengatakan, razia tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan warga yang merasa resah dengan dugaan peredaran minuman keras di lingkungan mereka.

“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman keras. Informasi tersebut kami tindak lanjuti melalui razia sebagai upaya menekan peredaran miras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Suprapto, Sabtu (10/10/2026).

Menurut Suprapto, peredaran dan konsumsi minuman keras perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi memicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dampak yang ditimbulkan di antaranya perkelahian, penganiayaan, kenakalan remaja, hingga kecelakaan lalu lintas.

Karena itu, Polsek Karanganyar berkomitmen meningkatkan patroli serta menggelar razia secara berkala. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan sekaligus penindakan terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Suprapto menegaskan, pemberantasan peredaran miras membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

Ia mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran minuman keras maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan Call Center Polri 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Karanganyar. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi agar situasi kamtibmas di Kabupaten Demak tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.