Laporan: Budi Santoso
NGAWI, HARIAN7.COM – Bukan tanpa alasan polisi mendatangi sebuah rumah di wilayah Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, Kamis (1/10/2026) siang. Setelah serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Ngawi akhirnya mengamankan seorang pemuda berinisial KY (20).
KY diamankan sekitar pukul 13.40 WIB. Ia kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah polisi menangani laporan dugaan tindak pidana terhadap seorang anak.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata mengatakan, pengamanan KY merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah polisi menerima laporan.
“Terduga pelaku berhasil kami amankan dan saat ini menjalani proses pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan,” kata Pras, mewakili Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, saat dikonfirmasi, Minggu (4/10/2026).
Polisi kemudian mengamankan satu unit telepon seluler yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan, sementara pemeriksaan medis terhadap korban dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Namun, polisi tidak ingin perkara ini justru membuat korban kembali menjadi sorotan.
Identitas korban serta informasi yang dapat mengarah pada pengenalan terhadap anak tersebut sengaja dirahasiakan.
“Perlindungan terhadap anak menjadi perhatian kami. Kami tidak akan mempublikasikan identitas korban maupun informasi yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas anak,” ujar Pras.
Saat ini KY telah dibawa ke Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ngawi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami seluruh fakta dan bukti dalam perkara tersebut. Status hukum terduga pelaku juga akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Polres Ngawi mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindakan yang membahayakan anak.
“Jangan ragu untuk melapor karena keselamatan dan masa depan anak merupakan tanggung jawab kita bersama,” kata Pras.
Perkara masih bergulir. Polisi memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, sementara hak dan perlindungan anak tetap menjadi perhatian utama.(*)









Tinggalkan Balasan