JAKARTA,HARIAN7.COM – Pengakuan pendiri PT Zahra Oto Mandiri sekaligus Direktur Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, dalam sidang dugaan korupsi kuota haji membuka kembali pertanyaan mengenai aliran uang dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus.

Khalid mengakui telah mengembalikan uang sebesar 354.500 dolar Amerika Serikat (AS) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, ia membenarkan adanya penyitaan bukti transfer senilai 200.000 dolar AS oleh penyidik KPK.

Pengakuan tersebut disampaikan Khalid saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Dalam persidangan itu, Khalid bersaksi untuk empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Aziz Taba.

Pengembalian uang dan transfer dipersoalkan

Jaksa penuntut umum (JPU) awalnya mengorek keterangan Khalid mengenai pengembalian uang ke rekening penampungan KPK. Uang tersebut disebut berkaitan dengan pembayaran yang diterima dari jemaah haji.

Pengembalian uang itu dilakukan melalui staf bernama Muhamad Ulfi Makhrija.

Saat dikonfirmasi jaksa, Khalid membenarkan adanya pengembalian uang tersebut.

Jaksa kemudian menunjukkan barang bukti nomor 1588, 1590, 1890, dan 1891 berupa uang sebanyak 354.500 lembar dalam pecahan 100 dolar AS. Khalid mengakui dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya.

Tak berhenti di situ, jaksa juga mengonfirmasi penyitaan bukti transfer melalui rekening Bank BNI dengan total nilai 200.000 dolar AS.

“Selanjutnya barang bukti yang kedua adalah barang bukti di nomor 1591. Kami ada melakukan penyitaan, penyidik kami melakukan penyitaan atas sejumlah uang yang disetorkan melalui transfer Bank BNI. Totalnya semua ada USD 200.000?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Khalid.

Jaksa kemudian merinci sejumlah transaksi yang menjadi bagian dari bukti tersebut, antara lain transfer sebesar 37.000 dolar AS, 13.000 dolar AS, dan 50.000 dolar AS.

“Betul,” kata Khalid.

Pengakuan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan saksi untuk menelusuri transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara kuota haji. Namun, pengakuan mengenai pengembalian uang dan penyitaan bukti transfer itu tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan Khalid dalam tindak pidana korupsi.

Kerugian negara didakwa mencapai Rp 622 miliar

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Yaqut Cholil Qoumas dan pihak lainnya melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024.

Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar. Nilai tersebut merujuk pada laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nomor 06/SR/LHP/DJPI/PKN.01/02/2026 tertanggal 20 Februari 2026.

Menurut jaksa, kerugian negara itu berasal dari tiga komponen.

Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam penyelenggaraan haji 2024 untuk jemaah yang dinilai tidak berhak berangkat, sebesar Rp 438,21 miliar.

Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp 39,95 miliar.

Ketiga, pembayaran fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah yang dinilai tidak berhak berangkat, sebesar Rp 143,91 miliar.

Ketiga komponen tersebut menjadi dasar penghitungan kerugian negara yang diuraikan jaksa dalam dakwaan.

Yaqut dan Gus Alex disebut diperkaya

Jaksa juga mendalilkan bahwa tindak pidana tersebut memperkaya Yaqut, Gus Alex, serta pihak lain dan sejumlah korporasi.

Dalam dakwaan, Yaqut disebut diperkaya sebesar 271.500 dolar AS atau setara Rp 4,8 miliar.

Sementara itu, Gus Alex disebut menerima keuntungan sebesar 5.233.800 dolar AS atau setara Rp 93,4 miliar, ditambah Rp 330 juta.

Jaksa turut menyebut adanya pihak lain dan 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diduga memperoleh keuntungan terkait perkara tersebut.

Besarnya nilai kerugian negara dan banyaknya pihak yang disebut dalam dakwaan membuat penelusuran aliran uang menjadi salah satu aspek penting dalam pembuktian perkara ini.

Di persidangan, pengakuan Khalid mengenai pengembalian uang dan bukti transfer menjadi bagian dari rangkaian keterangan yang perlu diuji bersama alat bukti lainnya untuk mengungkap bagaimana pengelolaan kuota haji tambahan berlangsung serta siapa saja yang bertanggung jawab.(Yuanta)