Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

CILACAP | HARIAN7.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap selaku Sekretariat Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Cilacap menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Akhir Tim GTRA Kabupaten Cilacap Tahun 2026, Rabu (28/10/2026).

Rakor yang digelar di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap tersebut dipimpin langsung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap selaku Ketua Pelaksana Harian GTRA, Andri Kristanto, S.Kom., M.T., QRMP. dan dihadiri Plt Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, Kodim 0703/Cilacap, Su’eb, Kejaksaan Negeri, Arya Yogi R, Polresta Cilacap, Iwan Hertanto.

Hadir juga dalam rakor tersebut perwakilan dari Bappeda Kabupaten Cilacap, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, Bagian Pemerintahan Setda, Camat, Kades, serta perwakilan dari Forkopimda Cilacap.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap, Andri Kristanto, S.Kom., M.T., QRMP mengatakan, bahwa Rakor Akhir GTRA Tahun 2026 ini bertujuan untuk mengevaluasi capaian program Reforma Agraria di Kabupaten Cilacap sepanjang tahun 2026 dan menyusun rencana aksi untuk tahun 2027.

“Rakor akhir ini kita evaluasi semua. Capaian penataan aset, penataan akses, redistribusi tanah, legalisasi aset, sampai penanganan sengketa agraria. Alhamdulillah untuk Cilacap, capaian Reforma Agraria tahun 2026 ini mencapai 92 persen dari target,” ungkapnya.

Menurut Andri, bahwa tema dipemberitaan sebelumnya, ada 3 skema yakni eks kawasan hutan, HGU Nomor 1 PT Jeruklegi, dan Desa Cinyawang. Target kami tahun ini di bulan Desember harus sudah bisa terealisasi untuk sertifikasi 895 bidang, dimana eks HGU PT Jeruklegi.

“Untuk eks DPU pengairan Propinsi di Desa Cinyawang pada prinsipnya Propinsi akan melepas, menyerahkan kepada warga yang mengelola disana. Kita tinggal menunggu mekanisme pelepasan, selanjutnya kita akan jalankan skema redis,” ujarnya.

Andri menambahkan, bahwa untuk eks kawasan hutan di 6 desa seperti Desa Cimrutu, Rawaapu, Pamulihan, Bantarpanjang, Cilempuyang, dan Ujunggagak, besok pagi akan ada audiensi dengan Kepala Desa-Kepala Desa terkait, dan saya yakin nanti akan membahasa terkait SK Biru, dan mudah-mudahan terealisasi.

“Pada tanggal 16 September Plt Bupati dan saya bersurat ke sekjen kehutanan untuk membahas audiensi permasalahan ini. Kita mencari solusi yang terbaik, karena sekitar 1.260 an warga sudah menunggu sertipikat tanah tersebut, dan untuk tahun ini, baru SHGU Nomor 1 PT Jeruklegi yang bisa kita realisasikan,” tegas Andri.

Ditambahkan, bahwa Tahun 2027 yang kita rencanakan contohnya ada Desa Ujunggagak dan Panikel, sebelum redis harus ditempati, dan kita sudah rencanakan tahun ini selesai, sehingga tahun depan pelaksanaan redisnya.

“Audiensi dengan 6 desa yang rencananya besok akan dilaksanakan akan diusulkan tahun 2027. Ditambah Desa Cinyawang yang dari Provinsi tidak mungkin di tahun 2026, karena prosesnya panjang,” pungkasnya. (*)