Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

CILACAP | HARIAN7. COM – Juru Bicara (Jubir) Tim Penasihat Hukum Sekda nonaktif Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, Advokat Kamto, S.H., M.H., membenarkan adanya kunjungan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung Republik Indonesia ke Lapas Kedungpane, Semarang, untuk menemui kliennya.

Kunjungan tersebut berkaitan dengan klarifikasi mengenai informasi dugaan pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap pada 2025, khususnya yang menyangkut hakim di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, dan Pengadilan Agama (PA) Cilacap.

Kamto mengapresiasi langkah Bawas MA yang menindaklanjuti informasi tersebut. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga integritas lembaga peradilan dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Benar, klien kami, pak Sadmoko Danardono, telah dikunjungi pihak Bawas MA di Lapas Kedungpane, Semarang. Kunjungan itu berkaitan dengan klarifikasi mengenai informasi dugaan pemberian THR kepada unsur Forkopimda Cilacap pada 2025, khususnya yang menyangkut hakim PN, dan PA Cilacap,” ujar Kamto, Selasa (27/10/2027).

Ia berharap, langkah Bawas MA dapat menjadi contoh bagi lembaga lain agar tidak mengabaikan informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik atau disiplin oleh pejabat publik.

Menurut Kamto, persoalan ini bukan hanya menyangkut orang per orang, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Karena itu, setiap informasi harus diperiksa secara objektif, profesional, dan sesuai aturan.

“Kami mengapresiasi respons Bawas MA. Kami berharap lembaga lain yang memiliki kewenangan juga mengambil langkah yang sama. Jika ada informasi yang perlu diperiksa, lakukan klarifikasi agar persoalannya menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” tegasnya.

Menurut Kamto, jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, pihak yang terbukti melanggar harus mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau terbukti ada pelanggaran etik atau disiplin, harus ada tindakan sesuai aturan. Jangan sampai seseorang mendapat perlakuan istimewa hanya karena jabatan atau kedudukannya. Penegakan etik harus berlaku bagi semua pihak tanpa pandang bulu,” lanjutnya.

Meski demikian, Kamto mengingatkan agar proses pemeriksaan tetap mengedepankan bukti dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Pemeriksaan perlu memastikan bagaimana peristiwa itu terjadi, bagaimana alur pemberiannya, siapa saja pihak yang terkait, serta apakah terdapat pelanggaran hukum atau kode etik.

“Kami menghormati proses yang dilakukan Bawas MA. Yang kami harapkan, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh. Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan hasilnya dengan jelas. Namun, jika ditemukan pelanggaran, tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia menegaskan bahwa hukum dan aturan etik harus diterapkan secara adil kepada siapa pun, tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan.

“Jangan sampai penegakan etik hanya tajam kepada pihak tertentu, tetapi tumpul kepada pihak lain. Semua harus diperlakukan secara adil. Kami berharap langkah Bawas MA ini menjadi momentum bagi seluruh lembaga terkait untuk menunjukkan komitmen terhadap integritas dan keadilan,” pungkas Kamto. (*)