DEPOK | HARIAN7 .COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menindak tegas warga yang tertangkap kamera membuang sampah sembarangan di wilayah Cilodong. Penindakan ini dilakukan berdasarkan bukti rekaman Closed Circuit Television (CCTV) serta laporan langsung dari masyarakat setempat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Reni Siti Nuraeni, didampingi Ketua Tim Maung, Tri Sakti Anggoro, membenarkan kejadian tersebut dan memastikan pelaku telah diberikan sanksi sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peristiwa ini bermula dari laporan seorang warga di RT 02 RW 01 Jalan SMP Segar, Kelurahan Cilodong. Saksi mata yang sehari-hari berjualan di lokasi tersebut mengaku melihat sejoli suami istri membuang sampah dalam ukuran besar di dekat area tempat usaha miliknya.
”Saat saya sedang berjualan, tanpa sadar melihat pasangan suami istri membawa kantong plastik besar berisi sampah yang dibuang begitu saja di dekat warung saya,” ujar salah satu warga Cilodong yang melaporkan kejadian tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Maung bergerak cepat memastikan kebenaran informasi agar tidak menimbulkan anggapan bahwa penindakan ini merupakan rekayasa.
”Untuk menghindari tuduhan bahwa ini settingan, kami dari Tim Maung melakukan verifikasi ke lapangan bersama pengurus RT, RW, Lurah, hingga Satpol PP. Kami bahkan mendatangi langsung rumah pelaku,” tegas Ketua Tim Maung, Tri Sakti Anggoro, Jumat (11/9/2026)
Atas peran aktifnya dalam menjaga kebersihan lingkungan, warga yang melaporkan pelanggaran ini berhak menerima imbalan (reward) resmi dari Tim Maung dan DLHK Kota Depok melalui program sayembara penanganan sampah.
DLHK Kota Depok mengimbau seluruh warga untuk terus aktif memantau dan melaporkan tindakan pembuangan sampah ilegal di wilayahnya. Adanya sanksi sosial serta insentif bagi pelapor diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan Kota Depok.
Syarat dan Ketentuan Sayembara Pelapor Pembuang Sampah Sembarangan:
- Identitas Pelapor: Pelapor merupakan warga Kota Depok yang dibuktikan dengan melampirkan identitas diri (KTP/kartu identitas resmi).
- Identitas Pelanggar: Pelapor wajib menyertakan informasi atau identitas pelaku pembuang sampah sembarangan.
- Bukti Visual: Laporan wajib disertai bukti rekaman video yang jelas saat peristiwa terjadi.
- Cakupan Wilayah: Berlaku untuk seluruh wilayah hukum Kota Depok.









Tinggalkan Balasan