Laporan: Tambah Santoso
DEMAK | HARIAN7.COM – Emosi sesaat yang dipicu rasa cemburu berujung pada tragedi memilukan di wilayah Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Seorang pria berinisial BI (53) nekat menghabisi nyawa kekasihnya, SL (42), sebelum membakar tubuh korban di sebuah pos ronda tepi Jalan Raya Mintreng-Gubug, Dukuh Wareng, Desa Kebonagung, Kecamatan Kebonagung.
Jasad korban pertama kali ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Demak, AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan tersebut adalah rasa sakit hati dan cemburu. Percekcokan bermula saat korban meminta tersangka untuk mengantarnya ke rumah mantan suaminya di Karanganyar, Jawa Tengah.
“Peristiwa yang berhasil kita ungkap ini adalah peristiwa pembunuhan yang dipicu rasa sakit hati tersangka terhadap korban, setelah terjadi percekcokan dan kata-kata kasar yang dilontarkan korban,” tegas AKBP Samel dalam Konferensi Pers di Aula Wicaksana Leghawa Polres Demak, Kamis (3/9/2026).
Berdasarkan pemeriksaan, perjalanan panjang pasangan kekasih ini berlangsung sejak pukul 21.00 WIB hingga dini hari. Keduanya kemudian menepi untuk beristirahat di sebuah pos ronda. Namun, adu mulut kembali pecah hingga mencapai puncaknya di lokasi tersebut.
Dalam pengakuan awalnya, tersangka mengklaim memukul kepala korban menggunakan martil berbahan besi sebanyak tiga kali. Setelah korban tak berdaya, BI menyedot bahan bakar minyak (BBM) dari sepeda motornya, menuangkannya ke sehelai handuk yang diletakkan di atas tubuh korban, lalu menyulutnya dengan api.
Meski tersangka mengaku hanya menggunakan martil, hasil otopsi dari RSUD Sultan Fatah mengungkap fakta yang lebih brutal. Selain luka bakar hingga 45 persen, tim medis menemukan luka akibat kekerasan tumpul di kepala kanan, serta luka kekerasan tajam di kepala bagian kiri yang menembus tengkorak dan menyebabkan perdarahan otak mematikan.
“Untuk alat tajam yang sesuai dengan hasil otopsi belum kita temukan dan masih kita cari. Kita mau cocokkan dulu hasil otopsi dengan keterangan dari pelaku,” ujar Samel.
Pihak kepolisian juga belum dapat memastikan apakah korban dibakar dalam keadaan sudah meninggal dunia atau saat sedang tidak sadar.
Kasus ini terungkap dengan cepat setelah polisi menyebarkan ciri-ciri jasad tanpa identitas tersebut ke media sosial. Anak korban yang mengenali ciri-ciri ibunya langsung melapor ke polisi. Dari penelusuran orang-orang terdekat korban, penyidik langsung mengantongi nama BI.
Tidak butuh waktu lama, BI diringkus di kamar kosnya di wilayah Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Dari penelusuran rekam jejak kriminalnya, BI ternyata merupakan seorang residivis kasus pembunuhan yang pernah beraksi di Kabupaten Pati pada tahun 1997 silam.
Dari lokasi kejadian dan tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang terbakar, sisa handuk, martil besi, telepon seluler, dan sepeda motor milik tersangka.
Atas perbuatan kejinya, BI kini harus kembali meringkuk di balik jeruji besi. Tersangka dijerat dengan Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 468 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.









Tinggalkan Balasan