UNGARAN, HARIAN7. COM – Tim kuasa hukum dari kantor “VITTO LAW OFFICE & LEGAL CONSULTANT Ground Floor Red Orchid Hotel, yang beralamat di Jl. Anggrek V, Simpang Lima No. 21-23, Pekunden, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, yang terdiri dari Parsugin Rakisa, S.H., M.H., CRA., Ivan Novick Adi Gunawan, S.H., Dimas Permadana, S.H. & Tirta Mulya Wira Pradana, S.H., resmi mengajukan permohonan gugatan praperadilan terhadap Satreskrim Polres Semarang di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Senin (7/9/2026).
Gugatan ini dilayangkan karena proses penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan penetapan tersangka terhadap klien mereka, Yohanes Sugiwiyarno, dinilai cacat hukum serta bentuk kesewenang-wenangan penyidik.
Yohanes ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan Polres Semarang tahun 2018.
Padahal, dokumen tersebut diterbitkan secara resmi, sah, memiliki cap basah, dan ditandatangani langsung oleh pejabat Polres Semarang.
Ketua tim kuasa hukum pemohon, Parsugin Rakisa, menjelaskan bahwa kliennya sama sekali tidak mengetahui jika ada kekeliruan data di dalam dokumen tersebut. Hal ini dikarenakan sistem internal Polri-lah yang mengeluarkan SKCK dengan keterangan “Tidak Memiliki Catatan Kriminal”.
Parsugin menegaskan, jika terjadi kelalaian input data oleh petugas, maka hal itu murni kesalahan administrasi internal institusi kepolisian. Kelalaian tersebut tidak bisa ditarik ke ranah tindak pidana dan dibebankan kepada masyarakat sebagai pengguna.
“Bagaimana mungkin klien kami dituduh memalsukan surat yang dicetak, dicap, dan ditandatangani secara resmi oleh institusi Termohon (Polres Semarang) itu sendiri? Ini adalah bentuk penalaran hukum yang sesat dan keliru menentukan objek perkara,” ujar Parsugin Rakisa saat memberikan keterangan di Kantor Vitto Law Office, Kota Semarang, Senin (7/9/2026).
Lebih lanjut, tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa kelalaian internal tersebut sebenarnya telah terbukti melalui sidang disiplin. Sidang tersebut menjatuhkan sanksi kepada tiga petugas Polres Semarang, yakni Aiptu Eva Mutrika, Bripka Destiyanika Uchky Margono, dan Brigadir Dian Wahyu Utami.Berdasarkan Asas Presumptio Iustae Causa, masyarakat berhak memercayai dokumen resmi negara yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
Selain itu, merujuk pada putusan perdata PN Ungaran Nomor: 41/Pdt.G/2024/PN.Unr sebelumnya, perkara ini masuk ke dalam ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan pidana?
Dalam dalil gugatannya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan minimal pada dua alat bukti yang sah dan relevan, sesuai Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025. Penyidik juga dilarang memindahkan beban pembuktian kepada pemohon atau memaksa pemohon membuktikan dirinya tidak bersalah.
“Jika persyaratan minimal dua alat bukti yang menghubungkan klien kami dengan unsur pidana tidak terpenuhi, maka penetapan tersangka ini tidak sah. Sesuai Pasal 163 ayat (3) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2025, penyidik harus membatalkan status tersangka dan menerbitkan SP3,” tambah Parsugin dalam dokumen permohonannya.
Sementara itu, pihak Kepolisian Resor Semarang menyatakan siap menghadapi proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
Kapolres Semarang, AKBP Heru Dwi Purnomo, menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya mekanisme pengujian status tersangka ini kepada hakim tunggal praperadilan.
“Kami menghormati upaya hukum yang dilakukan pemohon,” ujar AKBP Heru Dwi Purnomo melalui pesan tertulis aplikasi WhatsApp, Selasa (8/9/2026) malam. (*)









Tinggalkan Balasan