SALATIGA,HARIAN7.COM – Empat terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) di PD BPR Bank Salatiga dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (3/11/2026).
Menariknya, vonis yang dijatuhkan kepada seluruh terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga pun belum menentukan sikap dan masih mempertimbangkan kemungkinan mengajukan upaya hukum.
Dari empat terdakwa, Ravly Adhitya Permata selaku debitur mendapat hukuman paling berat jika dilihat dari kewajiban pembayaran uang pengganti. Ia divonis dua tahun penjara dan dibebani uang pengganti sebesar Rp3.036.304.993 atau sekitar Rp3,03 miliar.
Sementara itu, mantan Direktur Utama PD BPR Bank Salatiga, Darto Supriyadi, dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp10 juta.
Dua terdakwa lainnya, yakni Wahyu Hendra Widyantara selaku Kepala Subbagian Sales merangkap Account Officer (AO) dan Septian Cahyo Susilo selaku analis kredit, masing-masing divonis dua tahun penjara serta denda Rp10 juta.
Kasi Pidsus Kejari Salatiga, Mohammad Anhar Lingga Bharadaksa, S.H., M.H., bersama Kasi Intel Erwin Rionaldy Koloway, S.H., M.H., menyampaikan hasil persidangan tersebut kepada harian7.com, Rabu (4/11/2026).
Anhar menjelaskan, dalam putusan tersebut Darto dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.
Sementara Ravly dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, yakni Pasal 603.
Adapun Wahyu dan Septian dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair.
“Untuk terdakwa Darto selaku Direktur Bank BPR Salatiga divonis dua tahun enam bulan. Kemudian terdakwa Ravly Adhitya selaku debitur diputus dua tahun penjara dengan uang pengganti sebesar Rp3 miliar dan subsider enam bulan,” jelas Anhar.
Ia menambahkan, dua terdakwa lainnya yang merupakan pegawai Bank BPR Salatiga, yakni Septian Cahyo dan Wahyu Hendra, masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Jaksa Masih Pikir-Pikir
Meski putusan telah dibacakan, Kejari Salatiga belum memastikan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
Anhar mengatakan, JPU akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan pimpinan sebelum menentukan sikap.
“Kami selaku JPU akan berkoordinasi dengan Kejati dan pimpinan terkait penentuan sikap. Dalam tujuh hari ini, ada putusan yang memang kami pandang layak, tetapi ada juga putusan yang masih harus kami pikir-pikir,” ungkapnya.
Menurut dia, pertimbangan tersebut dilakukan untuk menentukan langkah hukum terhadap hasil vonis masing-masing terdakwa.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Salatiga Erwin Rionaldy Koloway menyampaikan bahwa proses persidangan perkara tersebut telah memasuki tahap akhir dengan dibacakannya putusan oleh majelis hakim.
Pihaknya akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah ada keputusan terkait langkah hukum yang akan ditempuh.
Vonis Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa
Jika dibandingkan dengan tuntutan JPU pada 28 September 2026, terdapat selisih cukup jauh antara tuntutan dan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Sebelumnya, Darto Supriyadi dituntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Wahyu Hendra Widyantara dan Septian Cahyo Susilo masing-masing dituntut dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp100 juta.
Sementara Ravly Adhitya Permata dituntut lima tahun penjara, denda Rp200 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3.036.304.993.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan kepada Darto, dua tahun kepada Wahyu dan Septian, serta dua tahun kepada Ravly.
Khusus Ravly, kewajiban membayar uang pengganti tetap dibebankan sesuai nilai yang dituntut jaksa, yakni Rp3.036.304.993.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.









Tinggalkan Balasan