UNGARAN,HARIAN7.COM — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang memberikan teguran dan pembinaan kepada pemilik usaha rumahan pengolahan usus ayam di Kecamatan Bringin, Rabu (30/9/2026).L

angkah tegas ini diambil menyusul adanya keluhan warga Desa Bojong dan Desa Gemah terkait pencemaran aliran sungai yang berubah menjadi keruh, hitam kekuningan, serta memicu aroma busuk menyengat akibat pembuangan limbah operasional.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang, Sri Utami Soewitodihardjo, S.T., M.Si melalui Sekretaris Dinas, Agung Pangarso, menyampaikan bahwa tim pengawas DLH telah turun ke lapangan guna meninjau langsung dampak lingkungan di lokasi usaha tersebut. Berdasarkan hasil pengawasan, DLH mengeluarkan dua rekomendasi utama yang harus segera dipatuhi oleh pelaku usaha dalam kurun waktu satu bulan ke depan.

“Kami meminta pelaku usaha mengurus izin-izin usaha ke Mal Pelayanan Publik (MPP). Kami juga meminta pelaku usaha membuat instalasi atau bak pengolahan limbah, paling tidak ada tiga bak penyaring air sisa proses produksi,” kata Agung melalui aplikasi pesan WhatsApp kepada media, Rabu (30/9/2026).

Agung menambahkan bahwa instansinya akan melakukan pemantauan kembali sekitar satu bulan mendatang untuk memastikan kepatuhan pemilik usaha. Ia menegaskan, pihak DLH berfokus pada pembinaan agar pelaku usaha segera melegalisasi operasionalnya sekaligus memperbaiki tata kelola pembuangan limbah.

Merespons teguran tersebut, Taufiq, pemilik usaha pengolahan usus ayam yang juga menjabat sebagai Ketua RT 04 Desa Bringin, menyatakan menerima dengan baik arahan dari pihak dinas. Ia mengaku langsung melakukan perbaikan fasilitas pengolahan limbah tak lama setelah kunjungan tim pengawas.
“Alhamdulillah, malah saya senang mendapat pengarahan dari DLH. Yang jelas saya diarahkan untuk pengolahan air limbah cucian usus yang baik bagaimana, dan hari ini sudah mulai saya benahi,” ujar Taufiq saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026).

Menurutnya, fasilitas miliknya sebenarnya sudah mendekati standar dan hanya memerlukan sedikit pembenahan pada aspek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Ketika ditanya mengenai kelengkapan administrasi usahanya, Taufiq mengakui bahwa izin operasionalnya belum sepenuhnya lengkap. Dirinya berencana mendatangi gerai pelayanan terpadu di depan Saloka untuk menyelesaikan administrasi yang kurang setelah urusan teknis IPAL selesai. Ia mengklaim sudah mengantongi Surat Keterangan Usaha (SKU) dan NPWP, namun masih kekurangan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sorotan dari Aktivis dan Lembaga Swadaya Masyarakat

Kasus dugaan pencemaran yang berlangsung bertahun-tahun ini turut memantik reaksi keras dari pengamat hukum dan lingkungan. Aktivis Lingkungan Hidup, Mutia, mengingatkan adanya konsekuensi hukum pidana yang serius bagi setiap pelaku usaha yang terbukti mencemari lingkungan.

Mutia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), pelaku pembuangan limbah tanpa izin atau dumping diancam dengan hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. Sanksi bisa melonjak hingga 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar jika pelanggaran baku mutu dilakukan dengan sengaja hingga menyebabkan luka berat atau kematian.

Sementara untuk pelanggaran skala perorangan, Peraturan Daerah biasanya mengatur sanksi kurangan hingga 6 months atau denda administratif maksimal Rp50 juta.

Di sisi lain, Deanova dari Lembaga Anti Korupsi Indonesia Corruption Investigation (ICI) mengkritik keras fungsi pengawasan dari aparat pemerintah setempat. Ia menyoroti fakta lapangan bahwa usaha pengolahan usus tersebut disinyalir telah beroperasi hampir 10 tahun tanpa penindakan yang berarti, padahal pemiliknya merupakan seorang aparatur lingkungan di tingkat rukun tetangga.

Deanova menegaskan bahwa lembaganya akan berfokus pada evaluasi kinerja instansi terkait yang terkesan melakukan pembiaran. Ia mempertanyakan fungsi pembinaan dari struktur pemerintahan desa hingga kecamatan, mengingat para aparatur sipil negara digaji menggunakan uang rakyat untuk bekerja menjaga ketertiban umum dan regulasi daerah.

Sebelumnya, warga setempat melalui perwakilan masyarakat mengaku bernama Imar, menegaskan bahwa warga sama sekali tidak berniat mematikan mata pencaharian pemilik usaha yang juga membantu menyerap tenaga kerja lokal tersebut. Warga hanya menuntut tanggung jawab moral dan ekologis dari pengusaha agar tidak memikirkan keuntungan pribadi semata dengan mengorbankan kelestarian ekosistem sungai yang menjadi urat nadi lingkungan sekitar.(*)