Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA,HARIAN7.COM – Polisi mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir Rumah Kost Me Kost 2 Salatiga. Dua pemuda diamankan, sementara seorang pria lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Salatiga AKBP Jonathan David Harianthono mengatakan, polisi masih mengembangkan kasus tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan,” kata Jonathan saat konferensi pers di depan Pendopo Polres Salatiga, Senin (28/9/2026).
Kasus pencurian itu terjadi pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 03.50 WIB.
Sebelumnya, korban memarkir sepeda motor Honda Beat warna putih-hitam di depan Rumah Kost Me Kost 2 Salatiga pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Motor tersebut kemudian diketahui hilang sekitar pukul 04.30 WIB. Penjaga kost yang mengetahui kendaraan sudah tidak berada di lokasi kemudian memberitahukan kepada pemilik kost.
Informasi tersebut selanjutnya diteruskan kepada korban. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Salatiga.
Dari laporan tersebut, Satreskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Petunjuk kemudian diperoleh dari rekaman CCTV di lokasi.
“Dari CCTV, kami mendapatkan ciri-ciri pelaku,” ujar Jonathan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan VN (21), warga Kota Semarang, di sebuah bengkel di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Selanjutnya, AF (21), warga Kabupaten Demak, ditangkap di wilayah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dari pemeriksaan, polisi menemukan adanya pembagian peran dalam aksi tersebut.
AF diduga berperan mengambil sepeda motor korban. Saat kejadian, kunci kontak masih berada pada rumah kunci.
“Motor itu diambil karena kuncinya masih ada,” kata Jonathan.
AF juga mengambil fotokopi STNK yang berada di dalam jok sepeda motor.
Setelah berhasil membawa motor tersebut, AF kemudian menjualnya bersama kunci kontak dan fotokopi STNK dengan harga Rp4 juta di wilayah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Sementara itu, VN diduga berperan sebagai pengantar menuju lokasi sekaligus mengawasi situasi di sekitar tempat kejadian.
“Perannya sebagai pengantar dan mengawasi situasi,” ujar Jonathan.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga memperoleh informasi mengenai pria berinisial DAW.
Berdasarkan keterangan para tersangka, DAW diduga memberikan ide atau merencanakan aksi pencurian tersebut.
Namun, DAW belum diamankan dan masih dalam pengejaran petugas.
Sebelum melakukan aksi, AF, VN dan DAW diketahui menuju lokasi menggunakan sepeda motor milik salah satu tersangka.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Honda Beat milik korban beserta kunci kontak, BPKB dan STNK.
Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana menuju lokasi serta empat lembar tangkapan layar rekaman CCTV dari Rumah Kost Me Kost 2 Salatiga.
“Barang bukti kendaraan sudah kami amankan untuk proses penyidikan,” kata Jonathan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses berdasarkan Pasal 477 KUHP terkait pencurian yang dilakukan pada malam hari di rumah atau pekarangan tertutup serta pencurian yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu.
Jonathan menegaskan, polisi masih mengejar pihak lain yang diduga terlibat.
“Kami akan terus melakukan pengungkapan,” tegasnya.
Polres Salatiga juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan.
“Pastikan kendaraan terkunci dengan baik,” kata Jonathan.
Masyarakat juga diminta tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan ketika diparkir.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.









Tinggalkan Balasan