Redaksi
SEMARANG | HARIAN7.COM – Mantan Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rahman dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono ternyata tidak ditempatkan dalam tempat tahanan yang sama sejak awal proses penahanan penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat ini, Sadmoko Danardono ditahan di Lapas Kedungpane Semarang, sedangkan Syamsul Aulia Rahman ditempatkan di Rutan Semarang.
Menurut Ketua Tim penasihat hukum Sadmoko, Dr.Selamat Widodo, S.H., M.H menyampaikan, bahwa pemisahan tersebut antara lain berkaitan dengan faktor kenyamanan Sadmoko. Terlebih, dalam struktur pemerintahan sebelumnya, Sadmoko merupakan Sekda yang berada di bawah kepemimpinan Syamsul Aulia Rahman selaku Bupati Cilacap.
Situasi tersebut menjadi semakin penting karena Sadmoko dalam perkara ini disebut memiliki posisi sebagai saksi mahkota.
“Sejak penyidikan di KPK, Pak Sadmoko memang memohon untuk ditempatkan terpisah. Salah satu pertimbangannya adalah faktor kenyamanan. Pak Sadmoko sebelumnya merupakan Sekda dan Pak Syamsul adalah Bupati, sehingga secara struktural beliau merupakan atasan Pak Sadmoko,” ujar Advokat Dr.Selamat Widodo, S.H., M.H., ketua timm penasihat hukum Sadmoko, Rabu (30/09/2026).
Menurut Selamat Widodo, pemisahan tersebut diperlukan agar Pak Sadmoko dapat menjalani proses hukum dan memberikan keterangan secara bebas, dan obyektif tanpa merasa berada dalam tekanan dari relasi kedinasan yang pernah ada.
“Ini bukan persoalan pribadi. Ini lebih kepada menjaga kenyamanan dan independensi klien kami dalam menjalani proses hukum, terlebih ketika keterangannya memiliki posisi penting dalam perkara,” jelasnya.
Perkara tersebut kemarin telah memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum menuntut Sadmoko Danardono dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Tim Penasihat hukum menegaskan bahwa tuntutan tersebut belum merupakan putusan pengadilan.
“Tuntutan jaksa adalah bagian dari proses hukum dan bukan putusan akhir. Kami tetap akan menyampaikan pembelaan dan meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan,” kata Selamat Widodo advokat yang juga aktif mengajar di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto.
Ia berharap proses persidangan terhadap Sadmoko dapat berlangsung objektif dan seluruh fakta perkara dinilai secara utuh oleh majelis hakim.
Sementara itu, pemisahan tempat tahanan antara Sadmoko dan Syamsul tetap berlangsung hingga saat ini. (*)









Tinggalkan Balasan