JAKARTA | HARIAN7.COM – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas buka suara setelah namanya terseret dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023–2024.
Usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/8/2026), Yaqut menegaskan dirinya tidak pernah memerintahkan jajaran Kementerian Agama melakukan korupsi, jual beli kuota, maupun melonggarkan aturan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
“Saya tidak pernah memerintahkan staf saya untuk melakukan korupsi, jual beli kuota, pelonggaran aturan, enggak ada. Saya tidak pernah melakukan itu,” ujar Yaqut.
Menariknya, Yaqut mengaku justru mengingatkan jajarannya agar tidak melakukan tindakan korupsi. Menurut dia, keselamatan dan kenyamanan jemaah menjadi perhatian utama dalam penyelenggaraan haji.
“Yang saya tekankan malah sebaliknya. Jadi tidak boleh ada tindakan korupsi dan setiap pelaksanaan ibadah haji, persiapan ibadah haji itu harus didasarkan pada kenyamanan dan keselamatan jiwa jemaah,” tegasnya.
Yaqut juga mempersoalkan konstruksi surat dakwaan jaksa KPK. Ia menilai kebijakan menteri agama dicampuradukkan dengan kebijakan teknis yang semestinya menjadi kewenangan direktorat jenderal.
Menurutnya, persoalan pembagian kuota haji tambahan seharusnya terlebih dahulu dilihat sebagai persoalan kebijakan administrasi pemerintahan, bukan langsung dikaitkan dengan tindak pidana korupsi.
“Seharusnya ini, locus-nya di soal kebijakan. Soal kebijakannya yang harus dipersoalkan. Manakala ada yang melakukan korupsi, tindak pidana korupsi ya, ya itu yang diproses,” kata Yaqut.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraeni, turut mempertajam bantahan tersebut. Ia mengatakan penyelenggaraan haji memiliki tahapan dan batas waktu yang tidak bisa ditunda.
Menurut Mellisa, pembagian kuota haji merupakan pelaksanaan kewenangan atributif menteri agama berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Ia juga menyebut kebijakan tersebut, apabila dinilai sebagai diskresi, memiliki tujuan untuk menjamin kelancaran pemerintahan serta kepentingan umum, dengan keselamatan jemaah sebagai pertimbangan utama.
Karena itu, pihak Yaqut menilai Pengadilan Tipikor Jakarta tidak memiliki kewenangan absolut untuk menguji sah atau tidaknya keputusan administratif maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan tersebut.
“Apabila yang dipersoalkan adalah sah atau tidaknya keputusan serta ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan administratif, pengujiannya berada dalam kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara,” ujar Mellisa.
Dengan demikian, kubu Yaqut berusaha menggeser titik persoalan perkara tersebut: dari dugaan tindak pidana korupsi menjadi persoalan kebijakan administrasi pemerintahan.
Kini, bantahan Yaqut dan tim hukumnya akan diuji dalam proses persidangan. Pengadilan akan menentukan apakah dalil eksepsi tersebut dapat diterima atau perkara dugaan korupsi kuota haji tetap berlanjut ke tahap berikutnya.(Yuanta)









Tinggalkan Balasan