JAKARTA | HARIAN7.COM – Perkara dugaan korupsi kuota haji khusus memasuki babak yang makin panas. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mempertanyakan letak kerugian negara dan keuntungan yang disebut dalam perkara tersebut. KPK menjawab dengan dokumen penyidikan.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, temuan penyidik bukan sekadar angka yang dilempar ke meja persidangan. Menurut dia, hasil penyidikan telah dikoordinasikan dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK sebelum berkas perkara diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

“Kita sudah bisa buktikan di materi penyidikan yang sudah berjalan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Agustus 2026.

Menurut Taufik, berkas perkara Yaqut telah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Artinya, perkara tersebut dianggap layak untuk dibawa ke persidangan.

KPK pun seperti sedang berkata: kalau masih ada yang meragukan, mari kita buka di ruang sidang.

“Sudah diverifikasi oleh penuntut umum bahwa itu perkara layak untuk diteruskan ke tahap persidangan,” ujar Taufik.

Pernyataan KPK itu menjadi jawaban atas perlawanan Yaqut melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, sehari sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Mellisa menilai surat dakwaan jaksa tidak cermat dan kabur. Ia mempertanyakan dasar mengaitkan aliran dana dari jemaah dan perusahaan travel swasta dengan kerugian keuangan negara.

Menurut Mellisa, pembagian 20 ribu kuota haji tambahan menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus merupakan kebijakan yang memiliki dasar hukum dan pertimbangan teknis.

Alasannya pun terdengar mulia: keselamatan jemaah.

Keterbatasan petugas, kepadatan di Armuzna, penyusutan area Muzdalifah, relokasi Mina Jadid, hingga cuaca ekstrem disebut menjadi pertimbangan pembagian kuota tersebut.

Masalahnya, perkara ini bukan sedang menguji apakah kebijakannya terdengar masuk akal. Yang diuji adalah apakah kebijakan tersebut kemudian melahirkan tindak pidana korupsi.

Mellisa menilai dana yang berasal dari jemaah dan perusahaan travel swasta bukan uang APBN maupun kekayaan negara yang dipisahkan. Karena itu, menurut dia, aliran dana tersebut semestinya masuk ke ranah suap atau gratifikasi, bukan dipaksakan menjadi kerugian keuangan negara.

Di sinilah perkara mulai menarik.

Di satu sisi, kubu Yaqut mempertanyakan: kalau uangnya berasal dari swasta, lalu negara dirugikan di bagian mana?

Di sisi lain, KPK mengatakan persoalan kerugian negara sudah dituangkan dalam berkas penyidikan, diperiksa auditor, kemudian dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Jadi, publik tinggal menunggu satu tempat untuk menguji dua versi tersebut: ruang sidang.

Dalam perlawanan atau eksepsinya, Mellisa juga menyoroti dugaan penerimaan fee percepatan sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar serta dugaan penyiapan USD1 juta untuk memengaruhi Pansus Angket Haji 2024 DPR.

Menurut kubu Yaqut, uraian tersebut tidak dijelaskan secara cermat dalam dakwaan.

Mereka meminta majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum sekaligus memerintahkan KPK mengeluarkan Yaqut dari Rumah Tahanan Negara Kelas IA Jakarta Timur cabang KPK setelah putusan sela dibacakan.

Namun KPK tampaknya belum tertarik mundur hanya karena dakwaan dipersoalkan.

Bagi lembaga antirasuah itu, berkas sudah lengkap. Jaksa sudah memeriksa. Penyidikan sudah berjalan. Dan pintu persidangan sudah terbuka.

Dengan kata lain, perdebatan soal “uang siapa” dan “negara rugi di mana” kini tidak cukup diselesaikan lewat adu pernyataan.

Biarkan hakim yang menentukan apakah angka-angka dalam perkara ini memang menunjukkan kerugian negara atau sekadar rumus yang belum menemukan pembacanya.

Sebab dalam perkara korupsi, yang paling berisik biasanya bukan uangnya.

Melainkan pertanyaan: uang itu akhirnya mengalir ke mana?(Yuanta)