JAKARTA | HARIAN7.COM – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 telah melampaui batas kewajaran.
Sebab, persoalan ini bukan hanya diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 622 miliar, tetapi juga dinilai telah mengorbankan hak warga negara untuk menunaikan ibadah haji.
Kuota tambahan yang seharusnya menjadi jalan untuk memangkas masa tunggu jemaah reguler hingga 41 tahun, menurut jaksa, justru diduga dimanfaatkan sebagai jalur cepat bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial.
“Dalam perkara ini, tindak pidana korupsi yang terjadi sudah di luar batas kewajaran karena dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara dengan nilai yang sangat besar, yaitu Rp 622 miliar, namun juga berdampak secara luas dan masif atas pemenuhan hak sebagai warga negara,” kata jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026).
Jaksa menyebut dugaan korupsi tersebut telah merampas hak umat Islam untuk menunaikan ibadah haji sebagaimana dijamin Pasal 29 UUD 1945.
Menurut jaksa, kepentingan jemaah yang telah bertahun-tahun menunggu keberangkatan justru diduga dikalahkan oleh kepentingan segelintir pihak yang ingin memperoleh keuntungan.
“Hak tersebut telah dirampas oleh nafsu syahwat segelintir orang untuk menumpuk kekayaan dan keuntungan secara melawan hukum,” ujar jaksa.
Antrean 41 Tahun, Kuota Tambahan Diduga Jadi Jalur Cepat
Jaksa mengungkapkan, kuota haji tambahan sejatinya dapat digunakan untuk mengurangi masa tunggu calon jemaah haji reguler yang mencapai 41 tahun.
Namun, dalam perkara ini, kuota tambahan tersebut diduga justru dimanfaatkan untuk memberi kesempatan kepada pihak yang memiliki kemampuan finansial agar dapat berangkat tanpa harus menjalani masa tunggu panjang.
Dengan kata lain, ketika sebagian calon jemaah harus bersabar puluhan tahun, sebagian lainnya diduga dapat memperoleh “jalur percepatan” selama mampu memenuhi persyaratan dan membayar biaya tambahan.
Jaksa menyebut terdapat dugaan praktik fee percepatan kepada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), jual beli kuota haji khusus, hingga jual beli kuota petugas haji.
Akibatnya, menurut jaksa, ada jemaah yang seharusnya berangkat tetapi gagal diberangkatkan. Sebaliknya, ada pula pihak yang disebut tidak berhak berangkat justru bisa menunaikan ibadah haji.
Negara Rugi Rp 622 Miliar
Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41.
Jaksa mendakwa perbuatan tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak, termasuk Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Jaksa juga meyakini perkara tersebut memperkaya Yaqut sebesar 271.500 dollar AS atau sekitar Rp 4,8 miliar berdasarkan kurs yang digunakan dalam dakwaan.
Selain itu, jaksa menyebut perkara tersebut juga memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 korporasi penyelenggara ibadah haji khusus.
Pengisian kuota tambahan haji 2023-2024 dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum karena diduga dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi PIHK.
Jaksa menegaskan proses penuntutan dilakukan untuk mendudukkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sekaligus merampas hasil tindak pidana agar dapat dikembalikan kepada negara.
Yaqut Melawan Dakwaan
Di sisi lain, Yaqut Cholil Qoumas telah mengajukan perlawanan terhadap surat dakwaan jaksa KPK.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menilai dakwaan tersebut tidak cermat dan kabur.
Menurut dia, jaksa mengabaikan kewenangan Yaqut berdasarkan Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 serta dasar penerbitan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
Mellisa menyebut pembagian 20.000 kuota tambahan, masing-masing 10.000 untuk jemaah reguler dan 10.000 untuk jemaah khusus, merupakan turunan dari kesepakatan resmi antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi pada 8 Januari 2024.
Kini, perkara tersebut akan berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sementara perdebatan mengenai kewenangan dan prosedur pembagian kuota masih berlangsung, jaksa KPK menyoroti satu persoalan yang lebih menohok: kuota tambahan yang seharusnya menjadi harapan untuk memperpendek antrean puluhan tahun, justru diduga berubah menjadi jalan pintas bagi mereka yang mampu membayar lebih.(Yuanta)









Tinggalkan Balasan