Laporan: Tambah Santoso
JEPARA | HARIAN7.COM – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al Anwar Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, kini memasuki babak baru.
Penyidik Polres Jepara secara resmi telah melimpahkan tersangka AJ (60) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara dalam proses tahap II pada Senin (27/7/2026).
Setelah menjalani proses administrasi selama kurang lebih satu jam di Kejari Jepara, tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Jepara untuk menjalani masa penahanan sebagai tahanan penuntut umum selama 20 hari ke depan.
Dalam proses pelimpahan tersebut, tersangka tampak mengenakan rompi tahanan berwarna biru dengan nomor 55. Berbeda dengan saat pertama kali ditahan di Mapolres Jepara pada Mei lalu, kali ini AJ tidak lagi menggunakan kursi roda, meskipun saat berjalan ia masih harus dituntun oleh petugas.
Selama proses pelimpahan berlangsung, tersangka didampingi oleh istri dan kuasa hukumnya. Momen haru sempat terlihat di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Jepara. Istri tersangka yang sedari tadi menunggu, tampak berlutut saat menyaksikan petugas memasangkan borgol kabel ties di tangan suaminya sebelum dibawa menuju kendaraan tahanan.
Kepala Subseksi Prapenuntutan Bidang Pidana Umum Kejari Jepara, Rico Nur Cahyo, mengonfirmasi bahwa berkas perkara ini sebelumnya diterima dari kepolisian pada 21 Mei 2026 dan telah dinyatakan lengkap (P-21) pada 14 Juli 2026.
“Hari ini dilakukan tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum. Selanjutnya pembuktian akan dilakukan di persidangan,” ujar Rico.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni: Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), atau Pasal 418 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman pidana maksimal bagi tersangka adalah 12 tahun penjara,” tegas Rico.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana ini bermula pada rentang waktu 27 hingga 29 April 2025. Saat itu, korban yang sedang mengalami cedera kaki dan tidak bisa mengikuti kegiatan pondok, dipanggil oleh tersangka ke sebuah gudang di area pesantren. Di sanalah tersangka diduga melakukan perbuatan cabul secara berulang kali.
Kasus ini baru terungkap setelah pihak keluarga menemukan bukti digital di telepon genggam korban, lantaran korban sebelumnya tidak berani bercerita. Hingga saat ini, tercatat baru satu korban yang secara resmi melapor kepada pihak berwajib.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jepara, Dion Mario, menambahkan bahwa sebelum berkas dinyatakan P-21, pihaknya sempat memberikan petunjuk (P-19) kepada penyidik untuk melengkapi kekurangan.
“Ada beberapa petunjuk yang harus dipenuhi, antara lain terkait perhitungan restitusi, pendalaman keterangan saksi, serta keterangan ahli,” jelas Dion. Penerapan pasal dalam kasus ini juga sangat menitikberatkan pada adanya dugaan penyalahgunaan kedudukan, kepercayaan, serta relasi kuasa antara pimpinan ponpes dan santriwatinya.
Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu tujuh hari untuk menyusun surat dakwaan. “Setelah surat dakwaan siap, kami akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jepara untuk masuk ke tahap persidangan,” tutupnya.









Tinggalkan Balasan