JAKARTA | HARIAN7.COM – Persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji kembali menghadirkan perdebatan soal siapa sebenarnya yang menyampaikan kebijakan pengisian kuota haji.
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mempertanyakan keterangan mantan Direktur Bina Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Nur Arifin yang sebelumnya menyebut kebijakan tersebut berasal dari Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Pertanyaan itu disampaikan Yaqut secara langsung kepada Nur Arifin yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, Selasa (15/9/2026).
Persoalannya menjadi menarik karena ketika ditanya apakah kebijakan tersebut pernah disampaikan langsung oleh Yaqut kepadanya, Nur Arifin justru menjawab tidak pernah.
Nama Yaqut Disebut dalam BAP
Yaqut awalnya membacakan bagian dari berita acara pemeriksaan (BAP) Nur Arifin pada September 2025.
Dalam BAP tersebut, Nur Arifin menyatakan tidak melakukan pengecekan terhadap nama-nama yang diusulkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sesuai urutan.
Alasannya, ia mengaku sudah mengetahui kebijakan tersebut berasal dari Yaqut dan Ishfah.
“Saya tidak melakukan pengecekan terhadap nama yang diusulkan oleh PIHK sesuai dengan urutan dikarenakan sudah mengetahui kebijakan tersebut berasal dari Saudara Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Saudara Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut atau Gus Men,” kata Yaqut saat membacakan BAP tersebut.
Yaqut kemudian meminta penjelasan mengapa Nur Arifin tidak melakukan pengecekan sebagaimana tugas dan kewenangannya.
Nur Arifin menjelaskan bahwa pengawasan tetap dilakukan secara terstruktur. Ia mengaku memberikan perintah kepada jajarannya, termasuk kepala subdirektorat, untuk memastikan pelaksanaan aturan.
“Jadi kami tetap memberikan perintah kepada jajaran kami Kasubdit untuk melaksanakan aturan. Nah tetapi pengecekan rinci, maksudnya mengecek satu per satu berkas semuanya tidak, karena itu tugasnya di mereka. Kami hanya posisinya menanyakan, pastikan ini sesuai aturan,” ujar Nur Arifin.
Dari Mana Kesimpulan Itu Berasal?
Yaqut kemudian masuk ke bagian yang lebih krusial.
Ia menanyakan apa sebenarnya kebijakan yang dimaksud Nur Arifin sebagai kebijakan yang berasal darinya dan Ishfah.
Nur Arifin menjawab bahwa keterangan tersebut muncul karena Rizky Fisa disebut sering membawa-bawa nama Yaqut dan Ishfah ketika bercerita.
“Kemudian, Pak, pertanyaan saya kembali. Ada kalimat, apa kebijakan yang berasal dari Gus Alex dan Gus Yaqut yang Pak Nur Arifin maksud di BAP ini?” tanya Yaqut.
“Yang saya maksud adalah karena Mas Rizky selalu cerita atas nama Gus Alex, Gus Men. Itu selalu cerita atas nama, gitu,” jawab Nur Arifin.
Jawaban tersebut kemudian membuat Yaqut menguji satu hal yang cukup mendasar: apakah dirinya pernah memberikan instruksi atau menyampaikan kebijakan itu secara langsung kepada Nur Arifin?
Jawabannya ternyata tidak.
“Pernah enggak saya menyampaikan langsung kepada Pak Nur Arifin soal ini?” tanya Yaqut.
“Tidak, tidak pernah,” jawab Nur Arifin.
Yaqut: Asumsi Sangat Tipis dengan Fitnah
Yaqut kemudian menyoroti adanya jarak antara informasi yang didengar dari orang lain dengan fakta bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan kebijakan tersebut secara langsung.
Menurut dia, menyimpulkan sebuah kebijakan berdasarkan cerita orang lain merupakan persoalan serius, terlebih ketika nama orang yang bersangkutan kemudian masuk dalam perkara hukum.
“Pak, asumsi itu sangat beda, sangat tipis bedanya dengan fitnah, Pak. Al-fitnatu asyaddu minal qatl,” kata Yaqut.
Yaqut kemudian mengaitkan kesaksian tersebut dengan statusnya yang kini harus menghadapi proses hukum.
“Dan saya berada di sini sudah dirampas kemerdekaan saya, salah satunya karena itu, Pak, karena fitnah,” ujar Yaqut.
Persidangan tersebut setidaknya memperlihatkan satu persoalan penting: seberapa kuat sebuah keterangan ketika dasar informasinya bukan komunikasi langsung, melainkan cerita dari pihak lain?
Pertanyaan itu menjadi relevan karena nama Yaqut disebut dalam BAP sebagai pihak yang disebut memberikan kebijakan, sementara saksi di persidangan mengakui tidak pernah menerima penyampaian langsung dari Yaqut.
Namun, apakah keterangan yang bersumber dari cerita pihak lain cukup untuk membuktikan adanya sebuah kebijakan, tentu menjadi bagian yang harus diuji lebih lanjut dalam proses persidangan.









Tinggalkan Balasan