Laporan: Tambah Santoso
BLORA | HARIAN7.COM – Kepolisian Resor (Polres) Blora menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan pengoplosan atau penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung elpiji non-subsidi di Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Wakapolres Blora, Kompol Slamet Riyanto, mengatakan tersangka berinisial PE ditetapkan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, dan memeriksa sembilan orang saksi. Hasilnya diperoleh alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan satu tersangka berinisial PE,” ujar Kompol Slamet Riyanto, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, PE berperan memindahkan isi gas elpiji dari tabung bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi menggunakan regulator dan selang yang telah dimodifikasi.
Selain PE, penyidik masih mendalami keterlibatan tiga orang lainnya, yakni M yang diduga berperan sebagai pengoplos, serta H dan G yang diduga bertugas sebagai sopir dalam aktivitas ilegal tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 806 tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi yang masih berisi gas, 806 tabung elpiji 3 kilogram kosong, 148 tabung elpiji 12 kilogram kosong, 12 tabung elpiji 50 kilogram yang masih berisi, serta tiga tabung elpiji 50 kilogram kosong.
Petugas juga mengamankan 14 selang regulator berwarna merah, 14 selang regulator berwarna hitam, 44 regulator, 99 tutup segel tabung elpiji 12 kilogram berwarna kuning, 99 tutup segel tabung elpiji 50 kilogram berwarna oranye, serta masing-masing 220 tutup segel plastik berwarna putih dan ungu yang diduga digunakan dalam proses pengoplosan.
Tak hanya itu, dua unit truk Mitsubishi Canter bernomor polisi K 8422 HS dan K 8032 ME turut disita karena diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pemindahan isi gas elpiji tersebut.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari penggerebekan yang dilakukan Polres Blora di sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG di Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran. Saat penggerebekan, petugas juga mengamankan dua truk, enam sepeda motor, serta sejumlah orang yang diduga terlibat sebelum proses penyidikan dilakukan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar.









Tinggalkan Balasan