Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Radytya Triatmaji Pramana mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan Jalan Kemiri, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian telepon genggam milik seorang perempuan berusia 19 tahun.
Kedua tersangka masing-masing berinisial KP (21), belum bekerja, dan BMP (26), karyawan swasta. Keduanya merupakan warga Kota Semarang.
Radytya menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 16.58 WIB dan sempat viral di media sosial.
Menurut dia, saat kejadian korban yang berstatus pelajar/mahasiswa sedang berjalan seorang diri menuju kampus.
Di tengah perjalanan, korban mengeluarkan telepon genggam miliknya untuk berkomunikasi dengan temannya melalui aplikasi WhatsApp.
Saat korban sedang menggunakan telepon genggam tersebut, dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor datang dari arah belakang.
Salah seorang pelaku yang berada di posisi dibonceng kemudian menarik telepon genggam korban secara paksa.
“Setelah berhasil mengambil telepon genggam korban, kedua pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor,” kata Radytya.
Aksi tersebut, lanjut dia, kemudian dilaporkan korban kepada Polres Salatiga untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum.
Polisi bongkar jejak pelaku lewat CCTV
Radytya mengatakan, setelah menerima laporan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Salatiga melakukan serangkaian penyelidikan.
Petugas memeriksa korban dan saksi serta mengumpulkan sejumlah alat bukti. Salah satunya dengan mendalami rekaman kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.
“Setelah menerima laporan, anggota melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi serta pendalaman terhadap rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas kedua tersangka berhasil diketahui dan kemudian dilakukan penangkapan di wilayah Kota Semarang,” jelas Radytya.
Dari hasil analisis terhadap rekaman CCTV dan alat bukti lainnya, polisi kemudian mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga selanjutnya melakukan pengembangan hingga akhirnya kedua tersangka diamankan di wilayah Kota Semarang.
Dengan begitu, aksi yang semula dilakukan dalam hitungan detik itu berujung pada penangkapan setelah polisi menelusuri jejak kendaraan dan rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Ponsel korban hingga motor diamankan
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu unit telepon genggam OPPO Reno13 F warna ungu yang diduga milik korban.
Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan saat melakukan aksi, serta sejumlah pakaian dan helm yang diduga berkaitan dengan kejadian.
Radytya menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua tersangka diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan modus mengambil telepon genggam korban secara tiba-tiba ketika korban sedang berjalan menggunakan telepon genggam.
Dijerat Pasal 477 KUHP
Atas perkara tersebut, kedua tersangka diproses berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Salatiga.
Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut.
Radytya juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menggunakan telepon genggam di tempat umum, khususnya saat berjalan di pinggir jalan.
Masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana diminta segera melaporkannya kepada kepolisian.









Tinggalkan Balasan