SEMARANG | HARIAN7.COM – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah telah menyelesaikan penyidikan perkara dugaan penipuan online bermodus pig butchering.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, sebanyak 38 tersangka beserta barang bukti dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sukoharjo dalam tahap II. Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan di Rutan Kelas I Surakarta, Rabu (16/9/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan tersebut beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 dengan sasaran utama warga negara Amerika Serikat. Jaringan tersebut diperkirakan telah menargetkan sekitar 5.000 orang dan sedikitnya 133 orang menjadi korban.
Dari data transaksi yang ditemukan penyidik, nilai keuntungan yang diperoleh jaringan tersebut mencapai USD 2.327.625 atau sekitar Rp 41,1 miliar, modus yang digunakan adalah pig butchering.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan seluruh proses penyidikan terhadap perkara tersebut telah selesai.
“Setelah seluruh rangkaian penyidikan dilakukan dan berkas perkara dinyatakan lengkap dan telah melaksanakan pelimpahan 38 tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukoharjo,” ujarnya, Kamis (17/9/2025).
Menurutnya, pelimpahan tahap II tersebut menandai berakhirnya proses penanganan perkara di tingkat penyidikan Ditressiber Polda Jateng.
“Dengan telah dilaksanakannya tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya memasuki tahapan penuntutan. Kami menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Kombes Wahyu Nugroho Setyawan menuturkan, Dalam proses penyidikan Ditressiber Polda Jateng juga melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak karena perkara tersebut memiliki dimensi lintas negara.
“di antaranya FBI melalui NCB Interpol dan Bareskrim Polri serta Ditjen Imigrasi terkait penanganan warga negara asing yang terlibat,” katanya.
Kombes Wahyu Nugroho Setyawan menambahkan, Dari pengungkapan perkara tersebut, penyidik mengamankan 38 tersangka yang terdiri dari warga negara Indonesia dan warga negara asing.
“Sejumlah barang bukti juga diamankan, antara lain perangkat komunikasi, komputer, laptop, monitor, dokumen perusahaan serta perangkat lain yang berkaitan dengan aktivitas jaringan penipuan,” ucapnya.









Tinggalkan Balasan