Laporan: Noviyanto
KENDAL | HARIAN7.COM – Harapan tiga perempuan untuk bekerja di Jepang harus tertunda setelah mereka mengaku mempertanyakan keberadaan pekerjaan yang sebelumnya dijanjikan kepada mereka.
Ketiganya, yakni Siti Dewi Muawanah, Linda Fahriska Hadi Yanti, dan Indah Riswanti, kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Polres Kendal.
Mereka mengaku dijanjikan pekerjaan sebagai building service di Shin Nippon Building Service, Jepang, melalui PT Hatsuhinode Prakasa Nusantara yang beralamat di Kompleks Pasar Nomor 6, Sukolilan, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal.
Namun, setelah mereka berupaya mengonfirmasi langsung kepada pihak Shin Nippon Building Service melalui surat elektronik, mereka mengaku mendapat informasi bahwa perusahaan tersebut tidak sedang membuka lowongan pekerjaan sebagaimana yang mereka terima.
Persoalan itu kemudian dibawa ke ranah hukum.
Kuasa hukum ketiga perempuan tersebut dari Hound of Justice & Associates Law Office, Stefanus Aldo Prahastama, mengatakan dirinya mendampingi klien untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polres Kendal.
“Pada malam hari ini saya mendampingi klien saya untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh PT Hatsuhinode Prakasa Nusantara kepada klien saya, yang mana klien saya diberikan janji manis dan job bodong di salah satu perusahaan yang ada di Jepang,” kata Aldo.
Menurut Aldo, ketiga kliennya telah membayarkan uang sebesar Rp 111 juta untuk keperluan pemberangkatan dan biaya pendidikan atau diklat kepada PT Hatsuhinode Prakasa Nusantara.
Aldo mengatakan, pihaknya akan mendampingi masing-masing klien dalam proses pengaduan sehingga nantinya terdapat tiga laporan atau pengaduan yang diajukan ke kepolisian.
“Kami berharap dengan adanya aduan ke Polres Kendal ini, dari PT Hatsuhinode Prakasa Nusantara ada iktikad baik untuk mengembalikan uang yang sudah disetorkan oleh klien tanpa adanya potongan sedikit pun,” ujar Aldo.
Namun, apabila tidak ada penyelesaian, Aldo berharap persoalan tersebut diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bantahan pihak LPK
Sementara itu, Founder sekaligus CEO PT Hatsuhinode Prakasa Nusantara, Aries Sandy Ardiansyah, membantah bahwa pihaknya memiliki kewenangan untuk memberikan pekerjaan kepada calon tenaga kerja di Jepang.
Saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Aries menjelaskan bahwa lembaga yang dikelolanya merupakan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), bukan Sending Organization (SO) yang memiliki kewenangan terkait pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri.
“Di dalam LPK-nya tidak bisa memberangkatkan tenaga kerja keluar negeri, dan yang bisa memberangkatkan adalah Sending Organization (SO). Dari pihak kami hanya tempat untuk belajarnya saja,” kata Aries.
Menurut dia, terdapat peserta yang berhubungan langsung dengan SO untuk proses selanjutnya. Namun, ada pula peserta yang menitipkan pembayaran melalui LPK.
Terkait tudingan adanya “janji manis” dan pekerjaan yang disebut tidak ada, Aries mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan mengeluarkan job order.
“Memang ada sebagian dari siswanya ada yang langsung ke Sending Organization (SO) dan juga ada yang menitipkan pembayarannya melalui LPK. Mengenai janji manis atau job bodong, saya kan tidak bisa mengeluarkan job, jadi saya tidak tahu berkaitan job itu,” ujarnya.
Aries kembali menegaskan bahwa PT Hatsuhinode Prakasa Nusantara merupakan LPK yang bergerak dalam bidang pembelajaran atau pelatihan, bukan SO.
“PT Hatsuhinode Prakasa Nusantara merupakan LPK tempat belajar, bukan Sending Organization (SO), jadi kami tidak bisa memberikan job pekerjaan. Karena izin kami LPK, bukan SO,” kata dia.
Pandangan redaksi
Perkara tersebut kini menjadi laporan pihak yang mengaku dirugikan kepada kepolisian. Substansi laporan dan dugaan tindak pidana yang disampaikan masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
Hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap, pihak-pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah.(*)









Tinggalkan Balasan