JAKARTA | HARIAN7.COM – Di tengah sorotan publik terhadap dugaan korupsi kuota haji yang disebut merugikan negara hingga Rp 622 miliar, ada satu doa yang kini dipanjatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas segera pulih. Bukan sekadar ungkapan simpati, tetapi agar proses hukum tidak ikut terbaring terlalu lama.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Yaqut yang masih menjalani pembantaran di rumah sakit usai operasi gangguan saluran pencernaan diharapkan segera pulih sehingga dapat kembali mengikuti seluruh tahapan proses hukum.

“Mari kita doakan sama-sama biar lekas sembuh,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

Menurut Budi, penyidik telah menyiapkan pelimpahan perkara ke tahap penuntutan. Setelah kondisi kesehatan Yaqut memungkinkan, proses tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum akan segera dilakukan.

KPK menegaskan kepastian hukum menjadi prioritas agar perkara yang menyita perhatian publik tersebut dapat segera bergulir di pengadilan.

Yaqut diketahui dibantarkan sejak 24 Juni 2026 karena mengalami gangguan saluran pencernaan. Kondisinya kemudian mengharuskan dirinya menjalani operasi pada 29 Juni 2026 dan hingga kini masih menjalani perawatan.

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Penyidik menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut melalui perantara Gus Alex. Ismail diduga menyerahkan uang sebesar 30.000 dolar Amerika Serikat kepada Gus Alex, serta 5.000 dolar Amerika Serikat kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama tahun 2024, Hilman Latief.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan tindak pidana korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.

Kasus ini kini memasuki fase penting. Publik menunggu bukan hanya kabar kesembuhan tersangka, tetapi juga kesembuhan kepercayaan terhadap tata kelola penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, ketika uang ratusan miliar diduga menguap, yang paling dibutuhkan bukan sekadar pemulihan kesehatan, melainkan juga penegakan hukum yang tuntas dan transparan.(YUANTA)