Laporan: Tambah Santoso
KUDUS | HARIAN7.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus secara resmi mulai memproses pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Proses ini diawali dengan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Bupati Kudus dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kudus, Selasa (30/6/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Kudus Sam’ani Intakoris, Wakil Bupati Bellinda Birton, jajaran Forkopimda, serta para anggota legislatif.
Dalam pemaparannya, Bupati Sam’ani Intakoris menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda ini merupakan wujud akuntabilitas dan komitmen Pemkab Kudus dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan dan bertanggung jawab.
Kabar baik datang dari sektor pendapatan daerah. Berdasarkan laporan yang dibacakan Bupati, realisasi pendapatan daerah Kabupaten Kudus tahun 2025 sukses melampaui target yang telah ditetapkan.
Target Pendapatan: Rp2,433 triliun dan Realisasi Pendapatan: Rp2,479 triliun (Mencapai 101,89%)
“Capaian ini menunjukkan performa pendapatan daerah yang positif dan berhasil melampaui target yang kita tetapkan bersama,” ujar Sam’ani.
Sementara dari sisi belanja daerah, realisasi tercatat sebesar Rp2,455 triliun atau 92,93% dari total pagu anggaran sebesar Rp2,642 triliun.
Pemkab Kudus menilai angka ini mencerminkan adanya efisiensi fiskal, di mana penyerapan anggaran tetap berjalan maksimal dengan memprioritaskan program-program pembangunan yang krusial.
Bupati Sam’ani berharap proses pembahasan Ranperda ini bersama pihak legislatif dapat berjalan dinamis, sesuai regulasi, dan selesai tepat waktu.
“Kami berharap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kudus dapat melakukan pembahasan Ranperda ini sesuai dengan kewenangan dan batas waktu dalam peraturan perundang-undangan. Semoga Allah SWT memberikan petunjuk dalam ikhtiar kita membangun masyarakat Kudus,” tambahnya.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan, menegaskan bahwa legislatif akan menjalankan fungsi pengawasannya dengan ketat dan objektif terhadap laporan pertanggungjawaban ini.
Menurut Masan, transparansi anggaran adalah kunci utama dalam merawat kedekatan dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
“DPRD Kabupaten Kudus menjalankan salah satu fungsi penting untuk memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan. Kepercayaan publik tidak dibangun dari besarnya anggaran, tetapi dari keterbukaan dalam mempertanggungjawabkannya,” tegas Masan menutup rapat. (*)









Tinggalkan Balasan