Laporan: Budi Santoso
NGAWI |HARIAN7.COM – Sengketa terkait penerbitan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terjadi di Desa Ketanggung, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi. Sebidang sawah seluas sekitar 1.750 meter persegi yang diklaim milik Jaini Sakasno disebut telah terbit sertifikat hak milik atas nama warga lain berinisial YY.
Menurut Jaini, ia masih memiliki bukti kepemilikan berupa Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat dan diketahui pemerintah desa setempat. Ia juga menjelaskan pernah meminjam uang kepada YY sebesar Rp40 juta dan telah mengembalikan Rp20 juta. Namun, menurut pengakuannya, transaksi tersebut tidak pernah disertai pengalihan hak atas tanah.
Persoalan itu disebut mulai mencuat saat pelaksanaan Program PTSL Tahun 2024–2025 di Desa Ketanggung.
Kepala Desa Ketanggung, Sri Joko, bersama Kepala Dusun Kopenan, Marsudi, mengatakan mereka mengetahui objek tanah tersebut merupakan milik Jaini. Keduanya mengaku menandatangani berkas administrasi berdasarkan dokumen yang diajukan dalam proses PTSL dan tidak mengetahui apabila sertifikat kemudian diterbitkan atas nama pihak lain.
“Kami merasa tidak mengetahui apabila tanah tersebut diajukan atas nama orang lain. Kami mempercayakan proses administrasi kepada panitia PTSL sesuai dokumen yang disampaikan,” ungkap keduanya saat ditemui awak media di wilayah Kecamatan Sine, Jumat (26/6/2026).
Sementara itu, kuasa hukum Jaini, Zainal dari LBH YAPERMA, mengatakan pihaknya telah menempuh koordinasi dan mediasi dengan pemerintah desa serta pihak-pihak terkait. Dalam mediasi tersebut, kliennya meminta agar sertifikat tanah disesuaikan dengan kepemilikan yang menurutnya didukung dokumen yang dimiliki.
“Klien kami berharap penyelesaian dapat dilakukan secara kekeluargaan. Namun apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Zainal.
Penerbitan sertifikat tanah pada dasarnya mengacu pada data fisik dan data yuridis sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Apabila terdapat perbedaan data atau keberatan dari para pihak, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, penyelesaian sengketa masih diupayakan melalui mediasi. Belum terdapat putusan pengadilan maupun penetapan hukum yang menyatakan telah terjadi pelanggaran pidana dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi: Harian7.com masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak berinisial YY maupun instansi terkait apabila ingin memberikan penjelasan atas persoalan ini.









Tinggalkan Balasan