UNGARAN,HARIAN7.COM – Polres Semarang kembali mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan oknum tenaga pendidik di bidang olahraga.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (30/6/2026) siang, kepolisian menetapkan RML (51), seorang pelatih Taekwondo di wilayah Ambarawa, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap salah satu muridnya.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan ayah korban pada April 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menyalahgunakan kepercayaan dan wibawa kedudukannya sebagai pelatih untuk melakukan tindakan melanggar hukum terhadap korban yang masih berusia 13 tahun.

“Modus operandi yang digunakan adalah memanfaatkan hubungan antara pelatih dan murid. Tersangka juga memberikan sejumlah hadiah berupa botol air minum dan uang tunai untuk mendekati korban,” jelas AKP Bodia di hadapan media.

Hadir dalam konferensi pers tersebut perwakilan dari Psikologi Forensik RS Ken Saras, Dinas Sosial Kabupaten Semarang, serta Kementerian Agama Kabupaten Semarang.

Kehadiran berbagai instansi ini menunjukkan komitmen lintas sektor dalam menangani kasus kekerasan anak yang cukup menonjol di wilayah tersebut.

Data dan Penegakan Hukum

Kasus ini menambah angka laporan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Semarang. Menurut catatan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Semarang mencatat telah menangani sedikitnya 35 kasus serupa sepanjang semester awal tahun 2026.

Hal ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan di lingkungan pendidikan maupun kegiatan ekstrakurikuler.

Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, beberapa botol air minum plastik, serta uang tunai yang diberikan tersangka setelah kejadian.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, tersangka RML dijerat dengan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta pasal terkait dalam KUHP baru.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp300 juta. Mengingat posisi tersangka sebagai pendidik atau tenaga profesional yang seharusnya melindungi anak, ancaman pidana tersebut dapat ditambah sepertiga (1/3) dari ancaman pidana pokok sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku,”pungkas Kasat Reskim.(*)