Laporan: Nurrun J

MANADO | HARIAN7.COM – Perkembangan ekonomi digital, mulai dari dompet digital, aset kripto, blockchain hingga berbagai instrumen keuangan modern, dinilai menuntut lahirnya penelitian Hukum Ekonomi Syariah yang tidak lagi berhenti pada perdebatan halal dan haram. Penelitian kini dituntut mampu menawarkan solusi, menyusun tata kelola, sekaligus memberikan rekomendasi kebijakan yang berpihak pada kemaslahatan masyarakat.

Gagasan tersebut mengemuka dalam Sharia Economic Law Discussion Forum (SELDF) Seri #4 yang digelar Perkumpulan Program Studi dan Dosen Hukum Ekonomi Syariah Indonesia (POSDHESI) secara daring, Jumat (26/6/2026), mengusung tema “Ushul Fikih sebagai Paradigma Penelitian Hukum Kontemporer.”

Ketua Umum POSDHESI, Dr. H. Abdul Mujib, M.Ag., menegaskan bahwa perubahan orientasi penelitian menjadi kebutuhan mendesak agar Hukum Ekonomi Syariah mampu menjawab tantangan zaman.

“Implementasi Ushul Fikih dalam penelitian bukan sekadar mengutip kaidah-kaidah klasik, tetapi bagaimana menjadikan Ushul Fikih sebagai metode berpikir untuk menyelesaikan persoalan hukum yang terus berkembang. Di sinilah penelitian Hukum Ekonomi Syariah harus menunjukkan kontribusi nyata bagi masyarakat dan pembangunan regulasi nasional,” ujarnya.

Forum menghadirkan Prof. Dr. H. Muhammad Nashiruddin, M.A., M.Ag., Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta, serta Rahmatullah, S.H., M.H., mahasiswa Program Doktor Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Diskusi dipandu dosen Fakultas Syariah IAIN Manado, Moh. Hidayatullah A.K. Husein, S.H., M.H.

Dalam pemaparannya, Prof. Nashiruddin menjelaskan bahwa implementasi Ushul Fikih harus menjadi bagian utuh dari proses penelitian, dimulai sejak identifikasi persoalan sosial-ekonomi, analisis sumber hukum Islam, hingga penyusunan rekonstruksi hukum dan rekomendasi kebijakan.

Menurutnya, berbagai instrumen Ushul Fikih seperti qiyās, tahqīq al-manāṭ, maslaḥah mursalah, sadd al-dzarī’ah, dan ‘urf sangat relevan digunakan untuk mengkaji fenomena kontemporer, termasuk e-wallet, blockchain, aset digital, tata kelola zakat dan wakaf, hingga pembiayaan ultra mikro.

Ia menekankan bahwa pendekatan tersebut tidak hanya menentukan status hukum suatu produk, tetapi juga mengukur manfaat kebijakan terhadap perlindungan harta, transparansi, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Rahmatullah menilai penelitian Hukum Ekonomi Syariah memerlukan paradigma yang lebih kontekstual. Mengacu pada pemikiran Jasser Auda dan Muhammad al-Tahir Ibn ‘Ashur, ia menyebut pendekatan hukum Islam harus mampu menjawab kompleksitas persoalan ekonomi modern.

“Penelitian hukum tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah suatu praktik halal atau haram. Peneliti harus mampu menjelaskan bagaimana hukum tersebut menghadirkan kemaslahatan, melindungi masyarakat, dan memberikan solusi terhadap persoalan ekonomi yang terus berkembang,” jelasnya.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan mengenai penerapan qiyās pada fintech syariah, penggunaan maqāṣid al-syarī’ah dalam kajian aset digital, hingga penerapan sadd al-dzarī’ah untuk mitigasi risiko transaksi elektronik.

Para narasumber sepakat bahwa penelitian Hukum Ekonomi Syariah harus bergerak melampaui kajian normatif. Riset diharapkan mampu menghasilkan desain tata kelola, rekomendasi regulasi, serta model kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital.

Menutup forum, Abdul Mujib kembali menegaskan pentingnya kualitas metodologi penelitian sebagai penentu masa depan Hukum Ekonomi Syariah.

“Implementasi Ushul Fikih yang benar akan melahirkan penelitian yang tidak hanya kuat secara akademik, tetapi juga mampu memberikan solusi atas problem-problem ekonomi kontemporer. Di situlah letak kontribusi strategis Hukum Ekonomi Syariah bagi pembangunan bangsa dan kemajuan peradaban Islam.”

Melalui SELDF Seri #4, POSDHESI menegaskan komitmennya memperkuat kapasitas metodologis dosen, peneliti, dan mahasiswa agar lahir penelitian Hukum Ekonomi Syariah yang inovatif, aplikatif, serta memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan hukum nasional dan industri keuangan syariah di Indonesia.(*)