SEMARANG, HARIAN7.COM – Jajaran Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengamankan sejumlah kendaraan bermotor para korban yang diduga merupakan hasil tindak pidana curanmor.
Dalam proses pengembalian tersebut para korban cukup menunjukkan bukti kepemilikan yang sah dan seluruh proses dilakukan tanpa dipungut biaya.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan bahwa momen tersebut menjadi bukti nyata bahwa keberhasilan pengungkapan tindak pidana tidak hanya ditandai dengan tertangkapnya pelaku, tetapi juga dengan kembalinya hak masyarakat yang sempat dirampas akibat kejahatan.
“Keberhasilan Polri dalam pengungkapan kasus kriminal tidak hanya diukur dari jumlah pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan, tetapi juga dari sejauh mana kepolisian mampu mengembalikan rasa aman serta hak-hak masyarakat yang menjadi korban kejahatan,” ujarnya, Rabu (4/6/2026).
Menurutnya, Bagi sebagian para korban sepeda motor bukan hanya alat transportasi, tetapi juga sarana bekerja dan menopang kebutuhan keluarga.
Kombes Aryanto berpesan agar masyarakat lebih waspada dalam memarkir kendaraannya sehingga kelengahannya tidak dimanfaatkan oleh pelaku untuk berbuat kejahatan.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraannya dan bila perlu lengkapi dengan kunci pengaman tambahan agar tidak menjadi sasaran pelaku curanmor dan segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana maupun mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” jelasnya.
Salah satu korban Legawati seorang petani asal Pati menyampaikan apresiasinya kepada jajaran kepolisian.
“Terima kasih pak Polisi, motor saya sudah ketemu dan dikembalikan kepada saya gratis, tidak dipungut biaya,” ujarnya.
Sementara itu, Alif Nur Khamid warga Grobogan juga mengaku lega setelah Honda Beat Street miliknya yang sebelumnya dilaporkan hilang pada bulan April 2026 dapat kembali ia terima.
“Terima kasih kepada seluruh jajaran Reskrim dan Unit Reaksi Cepat yang telah menemukan dan mengembalikan motor saya,” tuturnya.









Tinggalkan Balasan