BANJARNEGARA | HARIAN7.COM – Satreskrim Polres Banjarnegara menetapkan seorang pengasuh pondok pesantren berinisial N (52), warga Desa Karangsari, Kecamatan Pejawaran, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap empat santriwati yang masih di bawah umur.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan dari para korban, saksi, serta barang bukti. Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi pada April 2026.
Kasatreskrim Polres Banjarnegara Iptu Ori Friliansa Utama mengatakan, empat korban berinisial NAC (15), QDM (16), T (15), dan M (16) merupakan santriwati di pondok pesantren yang dikelola tersangka.
“Empat korban tersebut merupakan santriwati di sebuah pondok pesantren yang mana tersangka adalah pemilik pondok tersebut,” kata Ori saat konferensi pers di Aula Samgraha Marga Rupa Mapolres Banjarnegara, Senin (29/6/2026).
Menurut Ori, penyelidikan dimulai setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban. Saat proses pencarian, penyidik memperoleh informasi bahwa tersangka sedang menunaikan ibadah haji.
“Lalu tim bergerak cepat mengamankan tersangka di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten,” ujarnya.
Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Polres Banjarnegara untuk diperiksa. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan N sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Polres Banjarnegara sejak 21 Juni 2026.
Polisi menyebut, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menggunakan kedudukannya sebagai pengasuh pondok pesantren untuk membujuk para korban dengan menjanjikan “ijazah lolohan” atau ilmu yang diklaim dapat membuat mereka lebih mahir mengaji.
“Dengan berjanji memberikan hadiah tersebut tersangka menyesatkan korban untuk melakukan perbuatan cabul,” kata Ori.
Akibat dugaan peristiwa tersebut, para korban dilaporkan mengalami trauma dan ketakutan.
Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban yang diduga berkaitan dengan proses pembuktian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” ujar Ori.
Polres Banjarnegara mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melapor kepada aparat apabila mengetahui atau menduga adanya tindak pidana yang melibatkan anak.(Sain)









Tinggalkan Balasan