Laporan: Wahono | Kabiro Kedu Raya

WONOSOBO|HARIAN7.COM – Satreskrim Polres Wonosobo bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah di Kelurahan Jaraksari, Kecamatan Wonosobo. Seorang pria berinisial S (32), warga Kabupaten Brebes, ditangkap kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian terjadi.

Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan, S.I.K., M.M., mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim setelah menerima laporan dari korban.

“Berbekal olah tempat kejadian perkara, keterangan para saksi, rekaman CCTV, serta pelacakan terhadap telepon genggam milik korban, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Wonosobo, Senin (29/6/2026).

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku diduga masuk ke rumah korban melalui tower di samping rumah, kemudian masuk melalui pintu lantai dua yang tidak terkunci.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berharga yang berada di dalam kamar tanpa diketahui penghuni rumah.

Korban baru menyadari kejadian tersebut sekitar pukul 05.00 WIB setelah anaknya memberitahukan bahwa dua unit telepon genggam telah hilang. Saat memeriksa seluruh ruangan, korban juga mendapati satu unit telepon genggam lainnya, sebuah tablet, serta tas jinjing telah raib.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp10 juta.

Penyelidikan kemudian mengarah pada pelacakan salah satu telepon genggam milik korban melalui akun email. Perangkat tersebut sempat terdeteksi berada di wilayah Banyumas sebelum berpindah ke Cengkareng, Jakarta Barat.

Berbekal petunjuk itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Wonosobo melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit Samsung Galaxy A03s dan Galaxy A55, satu unit Redmi Note 12 Pro, satu unit Xiaomi Pad 5, serta satu tas jinjing warna merah muda milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiwan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan.

Ia meminta warga memastikan seluruh pintu dan akses masuk rumah dalam keadaan terkunci, terutama pada malam hari maupun saat rumah ditinggalkan. Selain itu, masyarakat juga diimbau segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti dan meningkatkan peluang pengungkapan kasus.