Laporan: Tambah Santoso
BLORA|HARIAN7.COM – Kebiasaan menyembunyikan kunci rumah di tempat yang dianggap aman justru berujung petaka bagi seorang warga di Kabupaten Blora. Kunci yang diselipkan di bawah cangkul diduga menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku untuk masuk ke dalam rumah dan membawa kabur sepeda motor milik korban.
Namun, pelarian pelaku tak berlangsung lama. Kepolisian Sektor Todanan bersama Polres Blora berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap seorang pria berinisial M (30), warga Kecamatan Todanan.
Peristiwa pencurian itu menimpa UA (23), warga Desa Ngumbul, Kecamatan Todanan. Berdasarkan hasil penyelidikan, sepeda motor Honda Vario warna hijau hitam milik korban diparkir di ruang tamu rumah pada Jumat (19/6/2026) malam.
Keesokan harinya, Sabtu (20/6/2026), seluruh penghuni rumah berangkat bekerja. Sebelum meninggalkan rumah, orang tua korban mengunci seluruh pintu dan menyembunyikan kunci pintu depan di bawah cangkul yang berada di samping rumah.
Saat keluarga pulang sekitar pukul 17.15 WIB, mereka mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di ruang tamu telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta, yang merupakan uang muka pembelian kendaraan tersebut.
Wakapolres Blora, Kompol Slamet Riyanto, mengatakan polisi segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku.
“Kami berhasil mengamankan seorang tersangka pria berinisial M (30), yang merupakan warga Kecamatan Todanan. Tersangka melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kondisi rumah yang sedang kosong ditinggal penghuninya,” ujar Slamet.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban, satu unit telepon seluler Infinix Smart 8 warna Shiny Gold, uang tunai sisa hasil penjualan sebesar Rp 227.000, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB), dua buah kunci sepeda motor, serta satu lembar surat keterangan perjanjian utang dari perusahaan pembiayaan.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Blora untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan kunci rumah di lokasi yang mudah ditebak, seperti di bawah pot bunga, keset, maupun peralatan di sekitar rumah. Kebiasaan tersebut dinilai dapat memudahkan pelaku kejahatan melakukan aksinya ketika rumah ditinggalkan dalam keadaan kosong.(*)









Tinggalkan Balasan