SELEB | HARIAN7.COM – Drama hukum antara Rien Wartia Trigina alias Erin, mantan istri Andre Taulany, dengan mantan asisten rumah tangganya, Herawati, semakin memanas. Setelah melalui proses penyelidikan, Polres Metro Jakarta Selatan resmi menaikkan kasus dugaan penganiayaan tersebut ke tahap penyidikan.

Keputusan itu diambil usai penyidik menggelar perkara dan menemukan adanya dugaan unsur pidana yang cukup untuk membawa kasus ini ke proses hukum berikutnya.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, membenarkan perkembangan tersebut. Menurutnya, seluruh peserta gelar perkara sepakat agar penanganan perkara dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Tadi saya sudah komunikasi dengan penyidik bahwa beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara. Kemudian dari hasil gelar perkara, peserta menyepakati bahwa perkara dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujar AKP Joko Adi, Sabtu (27/6/2026).

Meski status perkara sudah naik, penyidik saat ini masih fokus melengkapi administrasi penyidikan. Setelah seluruh dokumen rampung, polisi akan kembali memanggil para saksi untuk menjalani pemeriksaan resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan,” kata Joko.

Ia menambahkan, pemeriksaan ulang terhadap para saksi menjadi agenda berikutnya sebelum penyidik menentukan langkah lanjutan dalam perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan Herawati pada akhir April 2026. Ia mengaku mengalami dugaan penganiayaan selama bekerja di rumah Erin di kawasan Bintaro. Dalam laporannya, Herawati menyebut dirinya kerap menerima perlakuan kasar berupa makian, pemukulan, hingga ancaman menggunakan senjata tajam.

Di sisi lain, Erin juga melawan dengan jalur hukum. Ia melaporkan balik Herawati atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Hingga kini, kedua laporan tersebut masih sama-sama diproses oleh kepolisian. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan para saksi.