Laporan: Tambah Santoso

BLORA | HARIAN7.COM – Jajaran Satreskrim Polsek Todanan Polres Blora berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang terjadi di area hiburan dangdut di Dusun Kopen, Desa Ngumbul, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora. Dari tiga pelaku yang tergabung dalam komplotan spesialis curanmor lintas wilayah, dua orang berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih menjalani proses hukum di wilayah lain.

Kasus ini bermula saat seorang pemuda berinisial YAS, warga Kecamatan Todanan, kehilangan sepeda motor Honda CRF warna abu-abu bernomor polisi K 3554 IP saat menghadiri pertunjukan dangdut “Romansa” pada Kamis (30/4/2026) malam.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto melalui Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Berdasarkan laporan yang diterima pada 2 Mei 2026, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan melacak para pelaku.

“Benar, anggota Polsek Todanan telah berhasil mengungkap perkara curanmor yang terjadi di area parkir hiburan masyarakat di Desa Ngumbul. Komplotan ini berjumlah tiga orang, masing-masing berinisial MS (27) dan MA (32) warga Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, serta S (42) warga Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati,” ujar AKP Zaenul Arifin, Kamis (18/6/2026).

Saat ini, tersangka MS dan MA telah ditahan di Polres Blora guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara tersangka S diketahui sedang ditahan di Polres Rembang karena terlibat dalam perkara pidana lainnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya. Tersangka S berperan menyediakan sarana berupa sepeda motor Honda Vario dan alat kejahatan berupa kunci T, sekaligus memantau situasi di lokasi sasaran. MS bertindak sebagai eksekutor yang merusak kunci kontak dan membawa kabur kendaraan korban, sedangkan MA membantu proses pengangkutan dan penjualan hasil curian.

Peristiwa pencurian terjadi ketika korban datang bersama teman-temannya ke lokasi hiburan sekitar pukul 20.00 WIB. Sepeda motor diparkir sekitar 100 meter dari panggung utama dalam kondisi terkunci stang. Namun, saat acara berakhir sekitar pukul 22.30 WIB dan korban hendak pulang, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sekitar Rp20 juta dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Todanan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda CRF milik korban yang telah dilepas plat nomornya, satu unit mobil pick-up Mitsubishi Colt L300 yang digunakan mengangkut hasil kejahatan, satu unit telepon genggam, serta satu set kunci T yang dipakai untuk merusak kunci kendaraan.

“Hasil pengembangan menunjukkan bahwa komplotan ini diduga merupakan spesialis curanmor lintas daerah. Mereka tidak hanya beraksi di Kabupaten Blora, tetapi juga diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Rembang, Grobogan, Kudus, hingga Demak,” ungkap Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan huruf (g) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama menggunakan kunci palsu. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.