DEPOK | HARIAN7.COM – Polemik mengenai rencana penghentian program Sekolah Terbuka di Kota Depok memicu respons serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok. Komisi D DPRD Kota Depok mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) untuk tidak terburu-buru menutup program tersebut tanpa kajian mendalam dan solusi alternatif yang jelas bagi peserta didik serta tenaga pendidik.

Desakan ini disampaikan usai Komisi D menggelar audiensi dengan perwakilan pengelola Sekolah Terbuka dan pihak Disdik Kota Depok. Ketegangan muncul setelah beredar informasi penutupan program melalui pesan aplikasi percakapan daring, tanpa disertai surat edaran atau keputusan resmi dari Pemerintah Kota Depok.

Keresahan Akibat Informasi Tidak Resmi

Sekretaris Komisi D DPRD Kota Depok, Siswanto, menyoroti bahwa ketiadaan komunikasi resmi telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan orang tua dan siswa. Ia menekankan bahwa akses pendidikan adalah hak dasar yang tidak boleh terhambat oleh ketidakjelasan administrasi.

“Ini menjadi isu karena pemberitahuannya tidak melalui surat edaran ataupun surat keputusan wali kota. Informasi yang diterima masyarakat hanya melalui pesan WhatsApp, sehingga menimbulkan pertanyaan dan keresahan,” ujar Siswanto, Jumat  (19/6/2026).

Meski Disdik Kota Depok menyebutkan adanya tantangan dalam integrasi data ke Sistem Pendataan Pendidikan (Dapodik) dan profil ekonomi peserta didik sebagai alasan pertimbangan, Komisi D menilai hal tersebut tidak cukup menjadi alasan untuk menghentikan layanan pendidikan yang selama ini membantu ratusan anak kurang mampu.

“Bagi Komisi D, semua instrumen pendidikan itu penting. Bahkan kalau ada sekolah di bawah pohon sekalipun, selama tujuannya untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan memberdayakan anak-anak, maka harus didukung secara maksimal,” tegas Siswanto.

Dua Rekomendasi Strategis Komisi D

Untuk menyelesaikan polemik ini, Komisi D DPRD Kota Depok menyampaikan dua rekomendasi utama kepada Pemerintah Kota Depok:

1. Optimalisasi Jika Dipertahankan: Apabila hasil kajian menunjukkan Sekolah Terbuka masih layak dilanjutkan, Pemkot Depok wajib meningkatkan kualitas layanan, pendampingan, serta dukungan pendanaan agar program berjalan lebih efektif dan sesuai standar.
2. Solusi Terukur Jika Dihentikan: Jika keputusan akhir adalah penghentian program, pemerintah harus menjamin tidak ada siswa yang putus sekolah. Tenaga pendidik dapat dialihkan ke sekolah formal, swasta, atau program kesetaraan (Paket B/A), sementara siswa harus difasilitasi jalur masuk ke institusi pendidikan lain.

“Kalau memang tidak memungkinkan dilanjutkan, maka guru dan tenaga pendidik harus diarahkan ke sekolah formal atau sekolah swasta. Yang penting jangan sampai ada siswa yang kehilangan akses pendidikan,” jelas Siswanto.

Jaminan Akses Pendidikan Inklusif

Komisi D juga menyatakan kesiapannya untuk mengawal proses perizinan apabila diperlukan pengembangan sekolah swasta formal sebagai alternatif penampungan peserta didik. Langkah ini bertujuan memastikan bahwa anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap memiliki kesempatan belajar yang layak.

Siswanto berharap Disdik Kota Depok dapat mengambil keputusan yang bijaksana dengan mengedepankan kepentingan peserta didik. “Kami berharap polemik ini diselesaikan melalui pendekatan yang mengutamakan hak pendidikan anak serta memperkuat komitmen Kota Depok dalam mewujudkan pendidikan yang inklusif dan merata,” pungkasnya