SEMARANG, HARIAN7. COM–Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan kritik dan aspirasi melalui unjuk rasa.
Namun, ia mengingatkan agar penyampaian pendapat dilakukan secara tertib, santun, dan tidak merusak fasilitas publik.
Ahmad Luthfi menyatakan, pemerintah selalu terbuka terhadap masukan dari masyarakat. Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh undang-undang.
“Lakukan dengan santun dan tidak mengganggu kepentingan umum,” kata Ahmad Luthfi kepada wartawan di Kota Semarang, Kamis (18/6/2026).
Kebebasan ini, lanjut Luthfi, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Oleh karena itu, ia menilai aksi demonstrasi merupakan hal wajar dalam kehidupan demokrasi di Indonesia.Meski demikian, ia menekankan pentingnya menjaga kondusivitas selama aksi berlangsung.
Massa diimbau tidak melakukan tindakan anarkis yang merugikan masyarakat luas.
Bagi pemerintah, kritik dan aspirasi yang disampaikan justru menjadi bahan evaluasi penting untuk menyempurnakan berbagai program pembangunan daerah.”Itu merupakan koreksi dari masyarakat, silakan. Ke depan bisa lebih baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan terus membuka ruang dialog. Pemerintah tidak mempermasalahkan demonstrasi yang kerap terjadi di lingkungan kantor pemprov, selama berjalan sesuai aturan dan menghormati hak warga lain.
“Kritik itu menjadi masukan bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan,” pungkas Luthfi. (*)









Tinggalkan Balasan