UNGARAN,HARIAN7.COM– Polres Semarang berhasil menggagalkan rencana tawuran remaja setelah mengamankan sebuah senjata tajam berukuran besar. Senjata jenis celurit corbek sepanjang 1,5 meter tersebut dibeli oleh seorang pelajar melalui media sosial Instagram.

Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy membenarkan penangkapan tersebut pada Kamis, 28 Mei 2026. Kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai transaksi senjata tajam secara daring.

“Kami mengamankan satu buah celurit jenis corbek dengan panjang kurang lebih 150 sentimeter,” ujar AKBP Ratna didampingi Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana.

Polisi mengamankan pelaku pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.

Pelaku merupakan seorang pelajar kelas IX berinisial AY (16), warga Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang.

Dari hasil pemeriksaan, AY mengaku memesan celurit raksasa itu sejak 16 Mei 2026 melalui salah satu akun Instagram. Senjata itu kemudian dikirim dan tiba di tangan pelaku pada 26 Mei 2026.

Berbekal informasi tersebut, Sat Reskrim Polres Semarang langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku beserta barang bukti.

“Pelaku anak yang juga sebagai pembeli sudah kami amankan. Selanjutnya, kasus ini akan didalami lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Semarang,” jelas Kapolres.

Imbauan Kamtibmas

Mengingat pelaku masih di bawah umur, AKBP Ratna menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya fokus pada hukum. Polisi juga mengedepankan pembinaan dan rehabilitasi psikososial dengan melibatkan Dinas Sosial, DPPAKB, serta psikolog.Ia meminta para orang tua untuk lebih ketat mengawasi anak-anak mereka, terutama dalam menggunakan media sosial.

“Kami mengimbau orang tua untuk memeriksa aktivitas digital anak, termasuk grup-grup di media sosial yang mereka ikuti,” tegasnya.

Selain itu, Kapolres meminta orang tua memastikan anak-anak sudah berada di dalam rumah saat malam hari. Langkah ini penting untuk mencegah anak terlibat tawuran atau aktivitas lain yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban masyarakat. (*)