Laporan: Wahono | Kabiro Kedu Raya

WONOSOBO | HARIAN7.COM – Satresnarkoba Polres Wonosobo mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya dan psikotropika di wilayah Kabupaten Wonosobo. Seorang pria berinisial AAS (24) ditangkap polisi setelah kedapatan membawa ribuan pil putih berlogo Y serta puluhan butir obat psikotropika jenis Alprazolam.

Penangkapan dilakukan di wilayah Desa Wonolelo, Kecamatan Wonosobo, Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 12.20 WIB.

Kasatresnarkoba Polres Wonosobo, Teguh Sukosso, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Wonosobo.

“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan seorang pria mencurigakan yang kedapatan membawa obat-obatan berbahaya,” ujar Teguh.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 2.476 butir pil putih berlogo Y. Sebanyak 1.026 butir disimpan di dalam toples plastik putih, sedangkan 1.450 butir lainnya telah dikemas dalam 29 paket plastik klip yang diduga siap diedarkan.

Selain itu, petugas juga menyita 50 butir obat psikotropika jenis Alprazolam 1 miligram yang dikemas dalam lima papan obat.

Seluruh barang bukti ditemukan di dalam tas selempang hitam milik tersangka. Sebagian lainnya disembunyikan di celana yang dikenakan pelaku. Polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Teguh mengatakan, jumlah barang bukti yang diamankan mengindikasikan adanya aktivitas peredaran obat-obatan secara terstruktur.

“Barang bukti yang kami amankan jumlahnya cukup besar, mencapai ribuan butir dan sebagian sudah dikemas siap edar. Ini menunjukkan dugaan adanya peredaran yang menyasar masyarakat luas,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial B yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Obat-obatan itu disebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Wonosobo dengan imbalan tertentu.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan jalur distribusi obat-obatan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.