Laporan: Tambah Santoso
KUDUS | HARIAN7.COM – Polres Kudus memastikan penanganan kasus dugaan eksploitasi ekonomi terhadap santri di Pondok Pesantren Alchalimi masih terus berjalan. Penyidik saat ini fokus melengkapi alat bukti sesuai petunjuk dari jaksa agar proses hukum dapat segera tuntas.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan eksploitasi terhadap santri yang diminta mengangkat dan memindahkan barang di lingkungan pondok. Situasi tersebut terjadi setelah sejumlah pengurus dan tenaga pengajar mengundurkan diri, hingga menyebabkan aktivitas belajar dan mengaji sempat terhenti.
Kanit PPA Satreskrim Polres Kudus, Iptu Hendro Santiko, mengatakan penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam penanganan perkara di Pondok Alchalimi,” ujarnya, Sabtu (16/5/2026).
Menurut Hendro, berkas perkara sempat dua kali dikirim ke Kejaksaan Negeri Kudus, namun dikembalikan untuk dilengkapi dengan tambahan alat bukti.
“Sehingga saat ini penyidik masih melanjutkan proses penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti lain sesuai petunjuk jaksa,” katanya.
Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Kudus, Iptu Purwanto, menjelaskan keempat tersangka belum ditahan karena dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan.
“Para tersangka selalu hadir saat dipanggil dan tidak menghambat jalannya penyidikan,” jelasnya.
Polres Kudus menegaskan proses hukum akan terus dilanjutkan hingga seluruh fakta dalam perkara tersebut terungkap secara menyeluruh.









Tinggalkan Balasan