Laporan: Budi Santoso
NGAWI | HARIAN7.COM – Wajah teduh dan status sebagai pengasuh pondok ternyata tak selalu sejalan dengan perilaku. Polisi mengungkap seorang kiai sekaligus pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan pencabulan terhadap delapan santriwati.
Yang membuat publik tercengang, polisi menyebut tersangka diduga menjalankan aksinya dengan memanfaatkan pengaruh dan kepercayaan korban melalui narasi keberkahan.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama mengungkapkan, pelaku diduga menggunakan rayuan agar para korban mau menuruti keinginannya.
“Dengan modus merayu korban untuk mendapatkan berkah jika menuruti kemauan pelaku melakukan pencabulan,” kata Angga.
Menurut polisi, dugaan perbuatan itu bukan terjadi dalam waktu singkat. Dari hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut disebut sudah berlangsung sekitar satu tahun lalu.
Meski demikian, para korban baru berani melapor setelah mendapatkan pendampingan.
“Jadi kejadian sudah setahun lalu dan korban baru melaporkan setelah mendapatkan pendampingan,” ujar Angga.
Kasus ini mulai terbongkar setelah tiga santriwati mendatangi Satreskrim Polres Ngawi pada Jumat (22/5/2026) untuk membuat laporan. Ketiga pelapor diketahui berasal dari luar daerah dan datang dengan pendampingan.
Kasatreskrim menjelaskan, laporan awal itu menjadi pintu masuk pengembangan kasus.
“Kemarin hari Jumat, tiga santriwati didampingi pihak pendamping mendatangi Satreskrim untuk pelaporan dugaan pencabulan oleh pengasuh ponpes di wilayah Kecamatan Widodaren,” tuturnya.
Untuk memperkuat alat bukti, para pelapor telah menjalani visum medis. Polisi juga mengimbau apabila ada korban lain yang mengalami hal serupa agar segera melapor.
Penyidik kini terus melengkapi berkas perkara sambil mendalami kemungkinan adanya korban tambahan.
Catatan redaksi: status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.









Tinggalkan Balasan