Polisi Sita Barang Bukti dan Ungkap Modus Pelaku

Laporan: Tambah Santoso

JEPARA | HARIAN7.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar baterai lithium milik perusahaan telekomunikasi di wilayah Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni SS (45) warga Semarang dan HR (30) warga Jepara sebagai pelaku utama, serta AA (30) warga Jember yang berperan sebagai penadah.

Kapolres Jepara melalui Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan kehilangan milik PT XL Axiata di Tower IBS, Desa Lebak, pada pertengahan Februari 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Para pelaku terlebih dahulu melakukan survei untuk memastikan kondisi lokasi dalam keadaan sepi sebelum melancarkan aksinya.

“SS dan HR berperan sebagai eksekutor. Mereka merusak kunci pengaman menggunakan kunci palsu yang telah dimodifikasi, lalu mengambil dua unit baterai lithium merek ZTE,” ujar AKP Wildan saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (6/5/2026).

Setelah berhasil mengambil barang, baterai tersebut dijual kepada AA yang berdomisili di Jember. Akibat kejadian ini, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Tim Resmob Satreskrim Polres Jepara dan Jatanras Polda Jawa Tengah. Polisi meringkus ketiga tersangka di lokasi berbeda setelah melakukan penyelidikan dan pelacakan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Sigra warna merah yang digunakan sebagai sarana, dua baterai lithium merek ZTE, kunci BTS, kunci palsu hasil modifikasi, serta peralatan seperti obeng dan sarung tangan.

Berdasarkan catatan kepolisian, SS dan HR diketahui merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan tindak pidana.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, tersangka AA dijerat Pasal 591 dengan ancaman empat tahun penjara.

Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Mapolres Jepara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasihumas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna mengimbau perusahaan telekomunikasi meningkatkan pengamanan aset di lapangan, termasuk pemasangan alarm dan CCTV. Ia juga meminta masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar tower.

“Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke Polsek terdekat atau melalui Call Center 110,” ujarnya.