HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Viral di Medsos, Reklame Menjorok Trotoar di Salatiga Langsung Ditertibkan

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – Keluhan warga yang sempat viral di media sosial berujung pada aksi cepat aparat. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Salatiga langsung menindaklanjuti aduan tersebut melalui patroli penegakan peraturan daerah (Perda) dan peraturan wali kota (Perwali), Senin (27/4/2026).

Dalam patroli yang dimulai pukul 09.00 WIB itu, petugas menyasar sejumlah titik, termasuk kawasan Jetis, Jalan Kartini. Di lokasi ini, petugas menertibkan reklame yang menjorok ke trotoar serta menindak aduan terkait kondisi trotoar licin di depan sebuah salon kecantikan.

Baca Juga:  Polres Salatiga Pastikan Stok dan Harga Beras Aman, Satgas Pangan Turun ke Pasar

Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Kota Salatiga, Huda Einaryana, menjelaskan, salah satu titik yang didatangi berada di area Central Compucall, Jalan Kartini. Petugas bertemu langsung dengan pemilik usaha dan memberikan imbauan agar reklame yang mengganggu jalur pedestrian segera dipindahkan.

Baca Juga:  Bentuk Nyata Komitmen dalam Membangun Ruang Ekspresi yang Positif, Polda Jateng Gelar Street Boxing Event 

“Trotoar merupakan hak pejalan kaki, tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun komersial,” ujar Huda.

Selain itu, tim juga menindaklanjuti keluhan warga yang ramai diperbincangkan di media sosial terkait trotoar licin dan praktik parkir kendaraan pelanggan di atas trotoar di depan salon kecantikan setempat.

Petugas menemui juru parkir serta pihak manajemen usaha. Dalam kesempatan tersebut, Satpol PP memberikan teguran agar tidak lagi menggunakan trotoar sebagai area parkir. Manajemen juga diminta segera memperbaiki kondisi trotoar agar aman dilalui masyarakat.

Baca Juga:  PADI 2025 Usung Teknologi dan Petani Milenial, Target Transaksi Tembus Miliaran

Langkah cepat ini mendapat respons positif dari warga. Penanganan aduan yang sempat viral dinilai menunjukkan kesigapan pemerintah dalam merespons keluhan masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui media sosial.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!