Sekda Jateng Desak Pusat Percepat Penyelesaian Sengketa Lahan TNI
Laporan: Shodiq
JAKARTA,HARIAN7.COM– Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mendorong pemerintah pusat untuk mengeluarkan kebijakan khusus guna mengakselerasi penyelesaian sengketa lahan milik TNI di wilayah Jawa Tengah. Hal tersebut ditegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panja Tanah TNI Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Sumarno mengungkapkan bahwa Jawa Tengah masih memiliki sejumlah “pekerjaan rumah” konflik agraria yang kompleks, salah satunya sengketa lahan di kawasan Urut Sewu, Kabupaten Kebumen. Ia menilai, intervensi kebijakan dari tingkat pusat sangat dibutuhkan karena persoalan di lapangan sering kali menemui jalan buntu secara administratif maupun sosial.
“Kami berharap ada kebijakan yang bisa mengakselerasi penyelesaian ini. Di ujung proses, sering kali muncul persoalan kompleks yang sulit tuntas tanpa adanya diskresi atau kebijakan khusus dari pusat,” ujar Sumarno.
Sebagai referensi solusi, Sumarno mengusulkan pola pemberian uang kerahiman bagi masyarakat yang telah lama menempati lahan negara, serupa dengan model penyelesaian revitalisasi jalur kereta api. Langkah ini dinilai mampu meredam konflik meski secara legalitas lahan tetap milik negara.
Selain sengketa skala besar, Sumarno juga menyoroti carut-marut administrasi aset antara TNI dan Pemprov Jateng yang perlu segera disinkronisasi. Ia mencontohkan status lahan SMA Negeri 2 Purwokerto yang tercatat sebagai aset TNI, serta lahan Kodim Purwokerto yang justru terdaftar sebagai aset Pemprov.
“Persoalan administratif seperti ini sebenarnya tinggal butuh langkah bersama. Dulu sempat dimulai namun terhenti karena pergantian pimpinan. Kami ingin ini segera dituntaskan agar status hukumnya jelas,” imbuhnya.
Menutup keterangannya, Sumarno mengapresiasi langkah Komisi I DPR RI yang serius memfasilitasi resolusi konflik ini. Ia berharap RDP tersebut menghasilkan rekomendasi terpadu bagi kementerian dan lembaga terkait agar optimalisasi nilai ekonomi pertahanan dan legitimasi lahan dapat berjalan beriringan tanpa merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah.(*)












Tinggalkan Balasan