HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Residivis Pencuri Kabel PLN Lintas Daerah Ditangkap di Hotel, Polisi Ungkap 24 TKP

Laporan: Ninis

GRESIK | HARIAN7.COM – Jajaran Satreskrim Polres Gresik menangkap lima orang tersangka komplotan pencuri kabel trafo milik PT PLN (Persero) yang beraksi lintas daerah.

Kelima tersangka masing-masing berinisial E.D (41), H.L (34), M.H (32), D.W (33), dan R.F (34). Tiga di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas pada 2025.

Kapolres Gresik, Ramadhan Nasution, mengatakan para pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah hotel di Ngawi pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB tanpa perlawanan.

“Dari lima tersangka ini, tiga orang merupakan residivis kasus serupa,” ujar Ramadhan, Selasa (8/4/2026).

Baca Juga:  Tragis! Seorang Ibu Tewas Setelah Dianiaya Anak Kandungnya

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga di wilayah Duduksampeyan, Kabupaten Gresik. Pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, warga Dusun Watangrejo, Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo melaporkan adanya pemadaman listrik mendadak.

Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas PLN, ditemukan satu set kabel incoming trafo distribusi 20 KV telah hilang setelah dipotong. Akibat kejadian itu, pihak PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Giri mengalami kerugian materiil sekitar Rp14 juta.

Baca Juga:  Layanan Publik Tak Boleh Kendor, ASN Ikut Komcad Jadi Perbincangan Hangat

Polisi menyebut para pelaku menggunakan gunting besi berukuran besar untuk memotong kabel distribusi. Mereka bahkan tidak segan menyebabkan pemadaman listrik demi mengambil tembaga yang kemudian dijual.

Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini diketahui aktif beraksi di berbagai wilayah. Tercatat ada sembilan tempat kejadian perkara (TKP) di Gresik, 14 TKP di Ngawi, serta satu TKP di Bangkalan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga gunting besi berukuran besar, linggis, palu besi, kunci pas ring, rompi biru, topi kupluk, karung putih, serta satu pelat nomor palsu.

Baca Juga:  Tipu Janda, Anggota Polisi Gadungan Diringkus

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersekutu, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum, khususnya gardu listrik.

“Jika menemukan orang yang mengaku petugas tanpa dilengkapi surat tugas atau aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian melalui Call Center 110,” kata Ramadhan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!