Polisi Bongkar Dugaan Penimbunan dan Oplosan BBM di Ambon, Tiga Orang Diamankan
JAKARTA | HARIAN7.COM – Kepolisian Daerah Polda Maluku mengungkap dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah serta pengoplosan solar ilegal di kawasan Kapaha, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku dengan melakukan penyelidikan.
Kabid Humas Polda Maluku Rositah Umasugi mengatakan, petugas bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan pada Selasa (7/4/2026) pagi sekitar pukul 07.30 WIT.
“Menindaklanjuti laporan itu, tim kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar Rositah.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa BBM jenis minyak tanah dan solar yang diduga disimpan tanpa izin di sebuah kios. BBM tersebut ditemukan dalam belasan drum dan jeriken.
Selain itu, tiga orang yang berada di lokasi turut diamankan dan saat ini masih menjalani proses klarifikasi untuk mendalami peran masing-masing dalam praktik ilegal tersebut.
“Polisi juga masih mendalami fakta-fakta di lapangan, termasuk menghitung jumlah BBM yang diduga ditimbun dan dioplos,” lanjutnya.
Petugas juga telah memeriksa pemilik kios yang diduga terlibat sebelum akhirnya diamankan bersama barang bukti ke kantor Ditreskrimsus Polda Maluku.
Untuk kepentingan penyidikan, seluruh BBM yang diduga ilegal tersebut diangkut menggunakan satu unit dump truck dan satu unit truk kecil.
Hingga kini, penyidik masih menghitung jumlah pasti BBM yang disita serta mendalami modus operandi penimbunan dan pengoplosan. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi BBM ilegal tersebut.(ST)













Tinggalkan Balasan