Pengedar Sabu Lintas Pulau Ditangkap di Temanggung, 23 Paket Siap Edar Dimusnahkan
Laporan: Wahono | Kabiro Kedu
TEMANGGUNG | HARIAN7.COM – Upaya peredaran narkotika lintas pulau berhasil digagalkan jajaran Polres Temanggung. Seorang pria berinisial AAP (41) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 144,3 gram yang telah dikemas dalam puluhan paket siap edar.
Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini mengungkapkan, tersangka diringkus di rumah mertuanya di wilayah Jampirejo pada akhir Maret 2026 setelah melalui penyelidikan intensif.
“Petugas menemukan 23 plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu di dalam lemari baju tersangka. Berdasarkan pemeriksaan, barang haram ini rencananya akan dikirimkan ke wilayah Bali sesuai instruksi dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Zamrul dalam konferensi pers, Senin (13/4/2026).
Dari hasil penyidikan, AAP diketahui mengambil sabu tersebut dari kawasan Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, pada pertengahan Maret 2026. Barang kemudian dibawa ke Temanggung menggunakan bus umum sebelum dipecah menjadi paket-paket kecil.
Tersangka mengaku mendapat imbalan Rp3 juta untuk setiap 50 gram sabu yang berhasil dikirimkan ke Bali. Selain berperan sebagai pengedar, AAP juga diketahui mengonsumsi sebagian kecil barang tersebut.
Sementara itu, perwakilan Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, AKBP Rostiawan Abrianto, memastikan seluruh barang bukti telah diuji dan positif mengandung metamfetamina, yang termasuk narkotika golongan I.
Sebagai bentuk transparansi, polisi langsung memusnahkan barang bukti dalam konferensi pers yang turut disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri Temanggung, Kejaksaan Negeri, BNNK Temanggung, serta penasihat hukum tersangka.
Atas perbuatannya, AAP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Polres Temanggung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba. Masyarakat juga diimbau aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kita harus bisa menjadi benteng bagi diri sendiri dan keluarga, utamanya dari bahaya narkoba. Jangan ragu melapor apabila mengetahui penyalahgunaan narkoba,” kata Zamrul.













Tinggalkan Balasan