HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Pengedar Sabu Lintas Pulau Ditangkap di Temanggung, 23 Paket Siap Edar Dimusnahkan

Laporan: Wahono | Kabiro Kedu

TEMANGGUNG | HARIAN7.COM – Upaya peredaran narkotika lintas pulau berhasil digagalkan jajaran Polres Temanggung. Seorang pria berinisial AAP (41) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 144,3 gram yang telah dikemas dalam puluhan paket siap edar.

Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini mengungkapkan, tersangka diringkus di rumah mertuanya di wilayah Jampirejo pada akhir Maret 2026 setelah melalui penyelidikan intensif.

“Petugas menemukan 23 plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu di dalam lemari baju tersangka. Berdasarkan pemeriksaan, barang haram ini rencananya akan dikirimkan ke wilayah Bali sesuai instruksi dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Zamrul dalam konferensi pers, Senin (13/4/2026).

Baca Juga:  Menteri Nusron Wahid: Tanah Harus Berfungsi Sosial untuk Kesejahteraan Masyarakat

Dari hasil penyidikan, AAP diketahui mengambil sabu tersebut dari kawasan Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, pada pertengahan Maret 2026. Barang kemudian dibawa ke Temanggung menggunakan bus umum sebelum dipecah menjadi paket-paket kecil.

Tersangka mengaku mendapat imbalan Rp3 juta untuk setiap 50 gram sabu yang berhasil dikirimkan ke Bali. Selain berperan sebagai pengedar, AAP juga diketahui mengonsumsi sebagian kecil barang tersebut.

Baca Juga:  Salatiga Festival Bisnis dan Bazaar UMKM 2024, KUMHAM Jateng Hadirkan Karya Warga Binaan sebagai Pilar Perekonomian Baru

Sementara itu, perwakilan Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, AKBP Rostiawan Abrianto, memastikan seluruh barang bukti telah diuji dan positif mengandung metamfetamina, yang termasuk narkotika golongan I.

Sebagai bentuk transparansi, polisi langsung memusnahkan barang bukti dalam konferensi pers yang turut disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri Temanggung, Kejaksaan Negeri, BNNK Temanggung, serta penasihat hukum tersangka.

Atas perbuatannya, AAP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga:  Rapat Koordinasi Forkopimda Semarang: Tegur Kades Bantal atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada

Polres Temanggung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba. Masyarakat juga diimbau aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Kita harus bisa menjadi benteng bagi diri sendiri dan keluarga, utamanya dari bahaya narkoba. Jangan ragu melapor apabila mengetahui penyalahgunaan narkoba,” kata Zamrul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!