Rapat Koordinasi Forkopimda Semarang: Tegur Kades Bantal atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada
Laporan: Shodiq
UNGARAN | HARIAN7.COM – Forkopimda Kabupaten Semarang menggelar rapat koordinasi terkait dugaan pelanggaran netralitas dalam pemilihan kepala daerah yang melibatkan Kepala Desa Bantal, Kecamatan Bancak. Rapat ini berlangsung di ruang rapat Bupati Semarang pada Kamis, 24 Oktober 2024, dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Semarang, H Basari, serta dihadiri oleh perwakilan Forkompimda, Sekretaris Daerah Djarot Supriyoto, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang, Budi Rahardjo, mengungkapkan bahwa hasil rapat memutuskan untuk memberikan sanksi administratif berupa teguran lisan kepada Kades Bantal. Sanksi ini sesuai dengan Peraturan Bupati Semarang Nomor 84 Tahun 2017 yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
Budi menjelaskan bahwa Kades Bantal diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Pasal 29 huruf i secara tegas melarang kepala desa untuk terlibat dalam kampanye pemilu dan pilkada. Sementara itu, Pasal 30 mengatur sanksi administratif, baik teguran lisan maupun tertulis, bagi pelanggar.
Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah beredarnya foto sepeda motor dinas milik Kades Bantal yang dikendarai oleh seorang oknum berpakaian kaos dengan nama salah satu pasangan calon kepala daerah. Foto tersebut viral di media sosial, menarik perhatian masyarakat.
Budi menambahkan, teguran lisan telah diberikan oleh Camat Bancak pada 2 Oktober lalu. Plt Bupati H Basari pun mengingatkan Camat Bancak untuk berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Semarang untuk menerbitkan surat resmi mengenai sanksi administratif tersebut. Ia menekankan pentingnya sanksi ini untuk menciptakan efek jera bagi pelanggar.
Camat Bancak, Sugeng, menyatakan bahwa sepeda motor dinas Kades Bantal saat ini sudah diamankan di Kantor Kecamatan Bancak. “Sesuai hasil rapat, kendaraan tersebut akan diserahkan kembali ke Bagian Aset BKUD hingga selesai masa kampanye,” tutup Sugeng.
Rapat koordinasi ini menunjukkan komitmen Forkompinda Kabupaten Semarang dalam menjaga netralitas aparatur desa menjelang pelaksanaan pilkada mendatang.
Tinggalkan Balasan