Viral Pungli Parkir di Kudus Berujung Dugaan Pemerasan, Korban Diminta “Uang Damai” hingga Rp30 Juta
Laporan: Tambah Santoso
KUDUS | HARIAN7.COM – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) parkir di Jalan Sunan Muria, Kabupaten Kudus, berkembang menjadi perkara serius. Video viral yang merekam praktik penarikan tarif parkir tak wajar justru berujung dugaan pemerasan dan penipuan oleh oknum organisasi masyarakat (ormas).
Peristiwa ini bermula saat seorang pedagang es campur merekam aktivitas penarikan retribusi parkir terhadap pedagang kaki lima (PKL) dengan tarif bervariasi antara Rp5.000 hingga Rp15.000. Rekaman itu awalnya dibuat sebagai dokumentasi.
Namun, aksi tersebut memicu intimidasi. Oknum ormas mendatangi korban dan mengancam akan melaporkan video itu menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tak berhenti pada ancaman, korban dan rekannya diduga diminta menyerahkan “uang damai” sebesar Rp30 juta. Dalam praktiknya, uang diserahkan secara bertahap hingga total mencapai Rp20 juta.
Rinciannya, Rp15 juta diberikan oleh rekan korban yang merekam video, sementara Rp5 juta berasal dari korban, yang merupakan hasil berdagang dan santunan kematian keluarganya.
Modus tersebut berlanjut dengan permintaan tambahan uang dengan dalih biaya “pencabutan laporan secara verbal” di kepolisian. Padahal, hasil penyelidikan awal menyebutkan tidak pernah ada laporan polisi terkait kasus tersebut.
Akibat kejadian itu, korban dan keluarganya mengalami trauma psikis hingga ketakutan berlebihan.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan mengatakan, polisi telah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
“Dari hasil penyelidikan awal, terdapat indikasi kuat perbuatan yang mengarah pada tindak pidana pemerasan dan penipuan,” ujar Subkhan, Senin (13/4).
Sejauh ini, tiga saksi telah dimintai keterangan, yakni korban, ibu korban, dan kakaknya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian serta rekaman audio berdurasi 12 menit yang diduga memuat percakapan negosiasi dan intimidasi.
Subkhan menegaskan, penyelidikan akan terus dikembangkan dengan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi lain. Dalam waktu dekat, polisi juga akan menggelar perkara untuk menentukan status hukum pihak yang terlibat.
“Polsek Kudus Kota akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Secara hukum, perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Polisi juga menegaskan bahwa video yang direkam korban tidak mengandung unsur pidana, melainkan bentuk dokumentasi atas dugaan praktik pungli di ruang publik.
Selain proses hukum, Polres Kudus turut menggandeng Dinas Sosial Kabupaten Kudus untuk memberikan pendampingan trauma healing kepada korban. Koordinasi juga dilakukan dengan pemerintah daerah guna mengevaluasi sistem pengelolaan parkir di kawasan Jalan Sunan Muria.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi dan memperkuat alat bukti sebelum menetapkan status hukum para pihak yang terlibat.













Tinggalkan Balasan