HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

KPK Dalami Korupsi Kuota Haji, Sejumlah Petinggi Travel Diperiksa

JAKARTA | HARIAN7.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan memanggil sejumlah petinggi biro perjalanan haji dan umrah sebagai saksi, Senin (6/4/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sejumlah saksi yang diperiksa antara lain Ulfah Izzati dari PT Gema Shafa Marwa Tours, Kurniawan Chandra Permata dari PT Abdi Ummat Wisata, Ali Farihin dari PT Adzikra, Ahmad Fauzan dari PT Aero Globe Indonesia, serta Eko Martino Wafa Afizputro dari PT Afiz Nurul Qolbi.

Baca Juga:  Hadiri Perayaan Imlek Nasional, Gibran: Saya dan Presiden Prabowo Bershio Kelinci

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara setelah KPK menetapkan dua tersangka dari pihak swasta, yakni Ismail Adham dan Asrul Azis Taba.

Dalam konstruksi perkara, keduanya diduga berperan dalam pengaturan kuota tambahan haji yang melanggar ketentuan. Mereka disebut aktif mengupayakan penambahan kuota haji khusus melebihi batas yang diatur, yakni 8 persen.

Baca Juga:  PTSL Candirejo Diguncang Isu Pungli, Ketua Panitia Beri Penjelasan soal Rapat, Meterai, dan Biaya

KPK juga mendalami dugaan adanya komunikasi intens dengan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta pihak lain dalam proses tersebut.

Selain manipulasi kuota, penyidik menemukan indikasi pemberian sejumlah uang kepada pihak terkait sebagai imbalan. Nilainya bervariasi, mulai dari puluhan ribu hingga ratusan ribu dolar AS.

Dugaan praktik tersebut berdampak pada keuntungan besar bagi sejumlah biro perjalanan. Salah satu perusahaan disebut meraih keuntungan puluhan miliar rupiah, sementara kelompok lainnya mencapai lebih dari Rp 40 miliar.

Baca Juga:  Musrenbangcam Gubug Tampil Beda: Dari Tari Gambyong hingga Isu Anggaran yang “Disunat”

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Lembaga antirasuah itu juga meminta pihak yang berada di luar negeri agar kooperatif dan segera kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.(Yuanta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!